SOROT 431

Hoax Bikin Galau Sedunia

Warga membubuhkan cap tangan saat aksi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Posting ilegal yang dimaksud tak hanya mengenai berita palsu saja, melainkan ujaran kebencian juga pun menjadi titik perhatian Jerman. Negara yang terletak di Eropa Barat itu pun memfokuskan diri kepada Facebook soal konten-konten negatif.

img_title Situs Penyebar Berita Palsu Bakal Distempel oleh Polisi

Maas mengungkapkan, Jerman memungkinkan mendenda dengan nilai cukup besar kepada Facebook sekitar 500 ribu Euro atau US$522 ribu (setara Rp7 miliar) untuk satu item posting berita palsu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peraturan Singapura dan Malaysia

img_title Startup Ini Ajari Anak Identifikasi Hoax

Tetangga Indonesia, Singapura, juga tidak anggap enteng menghadapi serangan hoax. Mereka pun sudah mengantisipasinya sejak lama.

Pada  1993, pemerintah Singapura mengeluarkan beleid atau regulasi, Computer Misuse Act, yang isinya:
 
(1) Ketentuan Undang-undang ini akan berlaku, dalam kaitannya berlaku bagi setiap orang atau warga negara, baik asing maupun lokal.

img_title Ini Cara Kerja Badan Anti-Hoax Pemerintah

(2) Dalam hal pelanggaran di bawah Undang-Undang ini dilakukan oleh setiap warga negara di setiap tempat di luar Singapura, maka ia dapat ditangkap seolah-olah pelanggaran dilakukan di Singapura.

(3) Undang-undang ini akan berlaku jika, untuk pelanggaran, terdapat pertanyaan sebagai berikut:

(A) Terdakwa berada di Singapura pada saat material; atau

(B) Komputer, program atau data yang berada di Singapura pada saat material.

Tak mau kalah, pemerintah Malaysia pun mengeluarkan aturan serupa pada 1997 dengan nama Computer Crimes Act. Bahkan, beleid ini isinya sangat mirip Computer Misuse Act milik Singapura.

“Ketentuan Undang-undang ini harus, dalam kaitannya dengan setiap orang atau warga negara, memiliki pengaruh, baik di luar maupun di dalam Malaysia”.

“Pelanggaran di bawah Undang-undang ini dilakukan oleh setiap warga negara di setiap tempat di luar Malaysia, dia mungkin ditangkap dengan tuduhan tindak pidana seolah-olah pelanggaran dilakukan di Malaysia”.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Undang-undang ini akan berlaku jika, untuk pelanggaran yang dimaksud seperti komputer, program atau data, yang ada di Malaysia, dan mampu terhubung atau mengirim atau menggunakannya di Malaysia pada saat material”.

Kendati demikian, ada negara yang memperbolehkan warganya menayangkan berita hoax, dan bahkan, mendulang untung (cuan) dari penyebaran berita bohong tersebut. Negara itu adalah Makedonia, tepatnya wilayah Veles.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut