SOROT 439

Mengubur Puing Sejarah

Kondisi Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10, Kota Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Nur Faishal

(Sumber: Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Video Suporter Persebaya Ngamuk gara-gara Timnya Kalah

Sorot Cagar Budaya - Rencana Revitalisasi Cagar Budaya Pasar Johar

Menurut Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya, Jhohanes Marbun, di Indonesia secara praktik memang masih sangat lemah dalam upaya perlindungan sebuah benda cagar budaya. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Jejak Tjong A Fie, Bangsawan Legendaris Tionghoa di Medan

Meski tahun 2010 telah diterbitkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, fakta menunjukkan bahwa peraturan turunan soal UU tersebut tak kunjung diterbitkan.

Akibatnya, proses perlindungan bagi cagar budaya akhirnya menjadi lemah. Karena itu mahfum kemudian benda cagar budaya yang sedang diajukan atau pun mungkin sudah ditetapkan, masih sangat mungkin untuk disentuh atau dirusak.

Punya Sejarah Seabad, Gerai KFC Ikonik Ini Bakal Ditutup

"Di sinilah pihak lain ingin main-main, karena memang tidak ada sanksi hukum," kata Jhohanes.

Mengutip dari UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam Bab IX Ketentuan Pidana dari Pasal 101 sampai 112, ketentuan ini mengatur ada sanksi pidana penjara dan denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp 10 miliar bagi setiap orang, badan usaha berbadan hukum atau tidak yang melakukan mengalihkan kepemilikan, tidak melaporkan temuan, mencari cagar budaya tanpa izin.

Lalu menghalangi pelestarian cagar budaya, merusak, mencuri, menadah, memindahkan, memisahkan, membawa cagar budaya ke luar negeri atau pun memasukkannya tanpa izin. Dan kemudian merubah fungsi, mendokumentasikan tanpa izin hingga ke memanfaatkan cagar budaya tanpa izin.

Apa pun itu, pelestarian dan perlindungan benda bersejarah apa pun bentuknya, sudah menjadi kewajiban bersama. Pemerintah memang memiliki peran besar soal ini. Begitu pun publik wajib sedia menjaga apa yang sudah menjadi bagian dari sejarah.

Jangan sampai, ada kejadian lagi seperti rumah radio Bung Tomo di Semarang, penghancuran Bioskop Banteng Hebe di Pangkal Pinang, perusakan Balai Mardioto di Yogyakarta atau di tempat-tempat lain yang mungkin belum terungkap.

Seperti kata mendiang Presiden Sukarno, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah bangsanya sendiri." (ren)

Anggota Wantimpres Soekarwo

Soekarwo: Generasi Milenial Harus Tularkan Semangat Bung Tomo

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Soekarwo ingin anak muda sekarang menjadi petarung seperti Bung Tomo.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020