SOROT 439

Mengubur Puing Sejarah

Kondisi Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10, Kota Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Nur Faishal

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengaku sudah berupaya untuk menjaga sejumlah bangunan cagar budaya tersebut. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif pajak bagi mereka yang mendiami bangunan cagar budaya.

Soekarwo: Generasi Milenial Harus Tularkan Semangat Bung Tomo

Namun, Hendrar mengaku tetap belum bisa maksimal. Sebabnya, hampir 90 persen bangunan seperti di kawasan Kota Lama Semarang justru dimiliki oleh swasta.

"Kita enggak bisa intervensi ke bangunan privasi, artinya yang dimiliki orang. Meskipun sudah kita support dengan kemudahan aturan," katanya, Kamis, 9 Maret 2017.

Polemik Cagar Budaya, Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Pernah Ditegur

Lorong bangunan dengan lokomotif, gedung surat kabar pertama di Kota Semarang.

Salah satu bangunan yang kini terancam tergerus adalah sisa-sisa bangunan surat kabar pertama Semarang, De Locomotif, di Jalan Kepodang Nomor 22-24 Kota Semarang. (VIVA.co.id/Dwi Royanto)

Ditemukan Benda Kuno, Museum Mini Bakal Dibangun di Stasiun Bekasi

Bangunan sepanjang 20 meter dengan tinggi empat meter itu sebagiannya sudah dalam kondisi memprihatinkan. Alhasil, gedung yang pernah menjadi rumah produksi bacaan bagi RA Kartini sejak abad 18 itu menua dan menyedihkan.

Yunantyo Adi, anggota Komunitas Pegiat Sejarah Semarang mencatat setidaknya ada 20-an cagar budaya di daerah itu yang kini rusak dan hancur.

Menurutnya, setidaknya ada empat penyebabnya, pertama karena banyaknya cagar budaya adalah milik pribadi sehingga sulit diawasi, kedua karena lemahnya perhatian pemerintah, ketiga ketidaktahuan pemerintah dan keempat karena faktor alam. "Anggaran merawat juga cukup besar," katanya.

Selanjutnya, Tanggung Jawab Siapa?

Tanggung Jawab Siapa?

Benda Cagar Budaya, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan.

Bentuknya bisa berupa benda, bangunan struktur, situs dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah. Sejauh ini, sebagaiman dilansir dalam laman Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Total cagar budaya hingga tahun 2017 yang telah tercatat dan diakui di seluruh Indonesia ada sebanyak 1.386 buah. Dengan rincian dalam bentuk kawasan 20 buah, situs 299 buah, struktur 104 buah, benda 48 buah dan bangunan sebanyak 915 unit.

Berikut secara rinci laporan registrasi cagar budaya di Indonesia dalam periode 2013-2017:

Pendaftaran Cagar Budaya
2013    510
2014    2.831
2015    23.029
2016    26.208
2017    665
Total    52.243

Verifikasi Cagar Budaya
2013    487
2014    458
2015    1.406
2016    1.715
2017    280

Rekomendasi Cagar Budaya
2011    1
2013    8
2014    5
2015    72
2016    1.257
2017    80
Total    1.423

Penetapan Cagar Budaya
2014    1
2015    2
2016    1.315
2017    68
Total    1.386

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya