2 Tahun Dibui Iran, Mantan Marinir Amerika Akhirnya Bebas

VIVA Militer: Mantan anggota Marinir Amerika Serikat, Michael White
Sumber :
  • Action News Now

VIVA – Seorang mantan anggota Marinir Amerika Serikat (US Marines), Michael White, kembali menghirup udara segar setelah pemerintah Iran membebaskannya. White bisa pulang ke negaranya setelah dua tahun ditahan pemerintah Iran.

8 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Tiongkok dan Rusia Kalah Jauh dari AS

Menurut laporan Associated Press, seorang pejabat AS yang tak disebutkan namanya membenarkan pembebasan White oleh pemerintah Iran. White disebut sudah terbang menuju Zurich, dengan pesawat yang disediakan oleh pemerintah Swiss.

Di sisi lain, untuk memastikan kondisi fisik dalam keadaan baik, Presiden AS, Donald Trump, dikabarkan mengirim utusan bernama Brian Hook. Hook akan mendampingi seorang dokter yang akan mengecek kondisi kesehatan White.

Hamas Segera Respons Usulan Trump soal Rencana Perdamaian di Gaza

White tak langsung pulang ke negaranya, melainkan singgah dulu di Zurich. Setelah itu, barulah ia dijemput oleh pesawat AS untuk kembali ke negaranya.

Ibu yang bersangkutan, Joan White, juga mengonfirmasi kebebasan putranya. Joan sudah mengetahui bahwa White sudah berada dalam perjalanan pulang ke AS. "Mimpi buruk telah berakhir, ucap Joan dikutip Al-Masdar News.

Senator AS Desak Trump Minta Netanyahu Lindungi Armada Global Sumud Flotilla

White sendiri ditahan oleh pemerintah Iran lantaran menghina Pemimpin Revolusi Iran, Ayatollah Khamenei. White pada awalnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh otoritas hukum Iran, dan mulai menjalani masa tahanan Juli 2018 silam.

Lebih dari itu, Associated Press juga menyebut bahwa pembebasan White adalah bagian dari kesepakatan antara Iran dan AS, terkait pertukaran tahanan. Pemerintah AS baru-baru ini membebaskan seorang intelektual Iran, Cyrus Asgari.

Gedung Putih, Washington DC, AS.

Gedung Putih: Shutdown Pemerintah Rugikan Rp 248 Triliun per Pekan

Shutdown atau penutupan pemerintahan Amerika Serikat berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025