Pengadilan Militer Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Basarnas, Letkol TNI Afri Terima Suap 9,9 Miliar
- Puspen TNI
Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta hari ini kembali menggelar persidangan kasus korupsi pengadaan alat pendeteksi reruntuhan di lingkungan Badan Nasional Pertolongan dan Pencarian Nasional (Basarnas) dengan terdakwa Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) yang merupakan Asisten Administrasi mantan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Adeng, dengan hakim anggota Kolonel Kum Siti Mulyaninggsih, dan Kolonel Chk Arwin Makal, serta Panitera pengganti Mayor Chk Khairudin, dan Oditur Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.Â
Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini adalah penyidik dari KPK yaitu Emirzal dan Thomas Budiman.Â
Di dalam persidangan saksi Emirzal mengungkapkan beberapa fakta baru. Penyidik Muda KPK itu mengatakan, berdasarkan sejumlah bukti yang diperoleh oleh penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, pihaknya telah melakukan penyitaan uang tunai dengan jumlah hampir Rp1 miliar.Â
"Ia (Letkol Adm ABC) menerima uang atas perintah atasannya (Mantan Kabasarnas)," kata Saksi Emirzal dilansir VIVA Militer dari keterangan resmi Puspen TNI, Senin, 8 Januari 2024.
"Selanjutnya Letkol ABC menerima uang dari Saudari Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati) sekitar Rp 9,9 miliar pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu Bank di Cilangkap Jakarta Timur," tambah saksi Emirzal di ruang sidang.
Di dalam persidangan tersebut, para saksi telah memberikan kesaksian yang mendalam terkait proses penangkapan, barang bukti kebijakan internal dan aspek-aspek kunci lainnya. Penasehat hukum terdakwa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan guna mendapatkan informasi dan klarifikasi dari saksi.
VIVA Militer: Dilmilti II Jakarta gelar sidang kasus korupsi Basarnas
- Puspen TNI
Proses sidang ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menegakkan keadilan dan berantas korupsi. Masyarakat diharapkan untuk tetap memberikan dukungan dalam upaya menjaga integritas dan moralitas.
Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo selaku Oditur mengatakan, apa yang disampaikan saksi adalah esensi dari pokok perkara yang sebenarnya. Dalam kasus suap yang melibatkan Perwira TNI itu, lanjut Kolonel Laut Wensaslaus, pihaknya akan menghadirkan 19 saksi yang akan diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.Â