3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Tangerang Akan Disidang Pekan Depan

VIVA Militer: Kaotmil II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta, VIVA – Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, berkas perkara tiga oknum prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di KM. 45 Rest Area Tol Jakarta-Merak telah rampung diperiksa. 

Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai, Djaka Tegaskan Sudah Mundur dari TNI

Ketiga oknum prajurit TNI AL itu pekan depan akan segera menghadapi proses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.

"Perkara pembunuhan Bos rental di Rest area KM 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan," kata Kaotmil II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 4 Februari 2025. 

Gagal Tembakkan Rudal, Kapal Perusak Korea Utara Rusak Parah Saat Peluncuran

Kolonel Kum Riswandono pun menegaskan, pihaknya akan menggelar persidangan secara terbuka guna memastikan tranparansi penegakan hukum di lingkungan militer yang melibatkan oknum prajurit TNI. Dengan demikian, publik atau masyarakat tidak perlu khawatir bahwa penegakan hukum dikalangan militer yang melibatkan oknum prajurit TNI akan berjalan dengan seadil-adilnya sebagaimana yang telah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sidang terbuka untuk umum. Silahkan (masyarakat) hadir," tegasnya.

Polemik Prajurit Aktif TNI Jadi Dirjen Bea dan Cukai, Kapuspen TNI: Letjen Djaka Telah Pensiun Dini dari Keprajuritan

Sebagaimana diberitakan VIVA Militer sebelumnya, Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada hari Rabu, 15 Januari 2025 lalu telah melimpahkan berkas acara pemeriksaan, barang bukti, dan tiga tersangka oknum prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di KM. 45 Rest Area Tol Jakarta-Merak kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ketiga tersangka oknum prajurit TNI AL yang terbukti terlibat dalam peristiwa berdarah yang menewaskan satu orang warga sipil itu adalah, Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menjelaskan dari tiga orang tersangka, hanya dua tersangka yang dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Yakni tersangka berinisial Sertu AA dan Klk BA.

"Itu disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP juncto pasal 55. Terus subsidair-nya 338 KUHP juncto pasal 55,” kata Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Riswandono yang menerima langsung pelimpahan ketiga tersangka oknum prajurit TNI AL tersebut. 

Selain pasal 340 dan 338 KUHP, lanjut Ka Otmil II-07 Jakarta, Sertu AA dan Klk BA juga dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. 

Sementara, satu tersangka lainnya, yaitu Sertu RH hanya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda maksimal Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah). 

”Jadi, tersangka atas nama RH itu kena pasal 480 terkait penadahan. Pasal 340 dan 338 dari rekonstruksi kemarin (RH) tidak ada di lokasi kejadian. Nanti di persidangan akan terungkap terang benderang semuanya,” ucap Kolonel Riswandono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya