Solusi Bagi Pemilik Mobil, yang Rumahnya Tidak Dilengkapi Garasi

Garasi mobil mewah pelawak Sule.
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Warga Depok, Jawa Barat harus mulai memikirkan parkir mobilnya, jika desain rumah tinggalnya tidak dilengkapi dengan garasi.

Sebab, revisi pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, mewajibkan kepemilikan garasi.

Aturan soal tempat parkir tersebut, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, tertulis dalam pasal 34A dan 34B dari Revisi Perda No 2 tahun 2012. Tak hanya mengatur pemilikan, denda juga disebutkan dalam peraturan baru itu.

Saat ini, Perda tersebut sudah disetujui dan sedang menunggu registrasi penomoran di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, penerapannya di lapangan masih dalam tahap sosialisasi, dan belum langsung didenda Rp2 juta seperti dalam peraturan.

Baca juga: Wajib Punya Garasi Bagi Warga Depok, Enggak Langsung Didenda Kok

"Dua tahun ini persiapan, karena banyak sekali formula yang bisa dibangun. Yang penting sudah ada payung hukumnya. kami bergerak, dan akan dilakukan bertahap," ucapnya saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 14 Januari 2020.

Lantas, bagaimana jika di sebuah wilayah pemukiman, penduduknya tidak punya garasi namun memiliki mobil? Dadang mengatakan, warga tak perlu khawatir karena bisa memanfaatkan sistem garasi bersama, ataupun menggunakan sistem sewa.

Ilustrasi garasi mobil berbayar di tengah pemukiman warga di Jepang

Pemotor di Tangsel Kena Maki Juru Parkir usai Tak Mau Bayar Parkir di TPU

"Jadi nanti pemerintah bisa fasilitasi, misalnya di komplek perumahan ada fasos (fasilitas sosial) maupun fasum (fasilitas umum), nanti kan  kesepakatan dengan warga, bisa menggunakan itu," tuturnya.

Selain itu, kata dia, pemilik lahan yang bersedia menyewakan untuk dijadikan sebagai tempat parkir, bisa dimanfaatkan oleh pemilik mobil yang rumahnya tidak dilengkapi dengan garasi.

Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim, Intip Rincian Harta Deddy Corbuzier yang Nyaris Rp 1 Triliun

"Kepada orang, maupun badan usaha untuk membangun tempat sewa menyewa garasi, itu nanti diperbolehkan,” paparnya.

Pemilik lahan tersebut, kata dia, bisa berkoordinasi dengan pejabat setempat, serta berkordinasi dengan pihak dinas perhubungan, untuk lahannya dijadikan sebagai tempat parkir bersama dengan sistem sewa.

Timnas Indonesia vs China di GBK: Polisi Siapkan Tempat Parkir 9.000 Kendaraan, Berikut 26 Lokasi Lengkapnya

“Misalnya di suatu wilayah, ada yang punya lahan, nanti bisa minta rekomendasi kami, untuk melihat dari analiisis dampak lalu lintasnya, baru dijadikan tempat parkir bersama," kata Dadang.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo

Pramono Mau Cek Temuan Lahan Parkir yang Bikin Jakarta Rugi 37,8 M

Pramono bakal cek temuan parkir ilegal yang sudah beroperasi selama 21 tahun di tanah milik Pemprov DKI Jakarta

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025