Motor Hilang di Parkiran Resmi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kasus pencurian sepeda motor terjadi di parkiran Stasiun Gambir (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Guna menjaga kendaraan saat ditinggalkan untuk sementara, parkir menjadi salah satu solusinya. Namun, sangat disarankan untuk parkir di tempat resmi guna menghindari kejadian tidak diinginkan seperti motor yang hilang. 

Usai Dikuasai Ormas, Lahan Parkir RSU Tangsel Kembali Dikelola PT BCI

Akan tetapi, tak jarang pemilik parkir memberikan pernyataan baik di lokasi parkir ataupun karcis parkir, pihaknya tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan. Praktik-praktik bermasalah di lahan parkir yang masih terjadi mendapat sorotan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menentang keras pihak pengelola yang mencantumkan aturan Kehilangan Barang Jadi Tanggung Jawab Konsumen yang kerap terpampang di lahan parkir.

Pelumas Berlisensi MotoGP Diuji Kulitasnya di Jalanan Lombok, Ini Hasilnya

Mufti lantas berkaca pada gugatan yang pernah dilayangkan David Tobing, pengacara publik yang menuntut pengelola parkir di apartemen yang tak bisa menjaga properti milik kliennya.

“Enggak boleh. Jadi kalau ada kerugian parkir, kehilangan, tanggung jawab pengelola parkir. Kalau itu pun masih ada, bisa dimasukan sebagai asupan untuk beri masukan kepada regulator,” ucapnya, dikutip dari situs BPKN, Senin 26 Mei 2025.

Kronologi Kisruh Lahan Parkir RSUD Tangsel yang Dikuasai Ormas Pemuda Pancasila Sejak 2017

“Parkir ini kan dikelola oleh daerah. Jadi Pemprov, kabupaten atau kota yang kelola. Jadi regulasinya dari daerah,” tegas dia.

Jika meniliki aturan yang ada, sebenarnya pemilik parkir tetap harus bertanggung jawab. Apabila lepas dari tanggung jawabnya, maka pemilik atau pemilik tempat parkir bisa digugat secara perdata karena melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata.

Pasal 1365 menyebutkan jika tindakan pelanggaran hukum yang merugikan orang lain maka wajib mengganti kerugian tersebut. Dalam hal parkir, kehilangan kendaraan bisa terjadi karena kesalahan dari pemilik parkir yang merugikan pemilik kendaraan.

Parkiran sepeda motor

Photo :
  • Instagram @agoez_bandz4

Pasal 1366 menjelaskan jika tanggung jawab tak hanya dikarenakan tindakan tetapi juga kelalaian atau kesembronoan. Dalam har parkir, maka pemilik parkir bisa dikatakan lalai dan sembrono sehingga menyebabkan hilangnya kendaraan.

Pasal 1367 menyebutkan, setiap orang harus bertanggung jawab atas kerugian karena perbuatan sendiri, perbuatan orang dalam pengawasannya, atau barang-barang yang diawasinya. Tentu saja hilangya sepeda motor atau kendaraan di tempat parkir masuk dalam barang-barang yang diawasi oleh pemilik parkir.

Tak hanya itu, menurut Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, hakim juga memiliki pendapat jika parkir adalah perjanjian penitipan barang, sehingga apabila barang hilang maka konsumen bisa meminta pertanggungjawaban pemilik parkir.

Tak hanya itu, menurut Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, hakim juga memiliki pendapat jika parkir adalah perjanjian penitipan barang, sehingga apabila barang hilang maka konsumen bisa meminta pertanggungjawaban pemilik parkir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya