Aturan Main Soal Garasi Akan Berlaku Juga di Jakarta

Ilustrasi garasi mobil berbayar di tengah pemukiman warga di Jepang
Sumber :
  • viva.co.id/ Pius Mali

VIVA – Revisi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, mewajibkan kepemilikan garasi bagi perorangan maupun badan usaha pemilik kendaraan.

Soal Pengawasan Pengelolaan Perparkiran, DPRD Jakarta Dorong Digitalisasi dan Modernisasi Juru Parkir

Perubahan Perda Kota Depok itu telah disetujui dan sedang menunggu registrasi penomoran di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi ini rencananya akan berlaku pada 2022.

Aturan soal kepemilikan parkir pribadi untuk pemilik mobil, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga berlaku di ibu kota. Bedanya, pengaturan soal garasi diberlakukan mulai dari hulu bukan hilir.

Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Pemprov DKI Targetkan Setoran PAD-nya Naik 2 Kali Lipat pada 2026

"Hulu artinya, mulai proses yang bersangkutan punya mobl itu sudah diwajibkan memiliki tempat parkir. Bukan pas sudah ada kendaraan, lalu enggak punya parkiran, terus didenda," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 14 Januari 2020.

Baca juga: Solusi Bagi Pemilik Mobil, yang Rumahnya Tidak Dilengkapi Garasi

Intip Penutupan Jalan hingga Kantong Parkir saat BTN Jakarta International Marathon 2025 Akhir Pekan Ini

Aturan soal parkir di wilayah DKI Jakarta, kata dia, juga sudah didukung Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Dalam aturan itu, semua pemilik kendaraan bermotor itu harus memiliki garasi atau tempat parkir.

"Kami sedang membahas soal pemilikan garasi secara konprehensif, bersama dengan seluruh stake holder yang ada," tuturnya.

Syafrin mengatakan, pemilik mobil yang tidak memiliki garasi, sehingga parkirnya mengganggu ketertiban umum, maka akan ditarik lalu dipindahkan kendarannya itu, ke lokasi penampungan yang sudah di sediakan di Jakarta.

"Di DKI yang dipakai adalah, warga yang parkir sembarangan akan kami pindahkan mobilnya. Lalu, pemilik akan dikenakan retribusi Rp500 ribu per hari. Ini sudah dijalankan," ucapnya.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD Jakarta Ahmad Lukman Jupiter (Dok. DPRD Jakarta/DDJP)

Sebut Ada 105 Operator Parkir di Jakarta Tak Berizin, Pansus Perparkiran: Ini Pidana, Pungli dan Penggelapan Pajak

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta menilai banyak yang harus dievaluasi soal pengelolaan parkir di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025