Sangarnya Pesawat dan Mobil Eks Kombatan GAM yang Jadi Gubernur Aceh

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sejak tahun lalu harus merasakan dinginnya penjara usai terlibat kasus korupsi. Ia divonis tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Potret Bek Tengah Timnas Indonesia, Justin Hubner Naik Lamborghini Huracan Evo

Presiden Jokowi dikabarkan sudah mencopot status Irwandi sebagai gubernur, namun saat ini masih menunggu proses di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk ditindaklanjuti.

Saat menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022, Irwandi terbukti menerima suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Sudah Membaik, Telah Kembali Usai Berobat di Singapura

Pria yang pernah aktif sebagai kombatan Gerakan Aceh Merdeka atau GAM itu juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,71 miliar dan Rp32,45 miliar.

Baca juga: Lucunya Motor Baru Yamaha, Mirip Minion

Gubernur Aceh Akan Keluarkan Surat Edaran Toko Tutup saat Waktu Salat

Berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 15 Oktober 2020, Irwandi pernah melaporkan hartanya pada 2016, yakni saat ia mencalonkan diri menjadi gubernur.

Kala itu, ia diketahui memiliki kekayaan sebanyak Rp14 miliar, dan Rp1,8 miliar dalam bentuk kendaraan pribadi. Dalam daftar tersebut, Irwandi menyatakan bahwa ia memiliki sederet mobil gagah sport utility vehicle, mulai dari Jeep Wrangler hingga Land Rover Freelander.

Namun, yang paling membuat kaget yakni adanya satu unit pesawat terbang Shark Aero buatan 2014, yang saat ini nilainya diprediksi Rp500 juta.

Pesawat terbang Shark Aero

Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Istana Presiden

Mualem soal 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Terima Kasih Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah administratif Provinsi Aceh

img_title
VIVA.co.id
17 Juni 2025