Terkuak Penyebab Pengemudi Harus Bayar Tol Rp724.000 saat ke Bandung

Pengemudi Kaget Mobil Lihat Harga Tol Rp 724.000
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta – Sebuah video viral baru-baru ini menyebar di media sosial, yang membahas tentang tingginya tarif tol Jakarta-Bandung. Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok @erlanggaleo dan telah menarik perhatian publik.

Dalam tayangan disebutkan bahwa pengemudi mobil kaget ketika harus membayar tarif tol sebesar lebih dari Rp700 ribu.

Menyikapi video yang diunggah oleh akun media sosial yang berkaitan dengan denda di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2 itu, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) segera melakukan investigasi langsung di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut.

Hasil dari investigasi di lapangan, dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi JTT Senin 26 Juni 2023 menunjukkan bahwa pengguna jalan tol tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar melalui GT Cikampek Utama 2.

Transaksi ini dianggap tidak sesuai dengan arah perjalanan yang seharusnya. Namun, perlu diketahui bahwa denda akibat transaksi tersebut telah diselesaikan pada hari yang sama.

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) ingin menegaskan bahwa denda yang dikenakan kepada pengguna jalan tol tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Gerbang Tol Cikampek Utama Saat Arus Mudik 2023

Photo :
  • Twitter

Menurut peraturan tersebut, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika terjadi pelanggaran tertentu.

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada yang Gak Perlu Bayar Semua Tunggakan

Dalam hal ini, pengguna jalan tol tersebut tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. Kasus seperti ini mencakup situasi di mana pengguna jalan tol melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Sebagai konsekuensinya, denda sebesar Rp724.000 dikenakan sesuai dengan perhitungan tarif terjauh dan tarif tol terbuka yang berlaku, yakni GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Penampakan Mobil Terbakar di Jalan Tol Semarang-Batang, Nyaris Merembet ke Alang-alang
Brigjen Nunung

Tambang Ilegal Zirkon di Kalteng Diselidiki, Bareskrim Bidik Tersangka

Dirtipidter Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tambang ilegal galian Zirkon di wilayah Kalimantan Tengah.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2025