Tilang Manual Jaring Pelanggaran 3 Kali Lipat dari Elektronik

Pemotor ditilang polisi
Sumber :
  • Instagram @jktinfo

Jakarta, 13 Maret 2024 - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menindak 30.468 pelanggar lalu lintas, dalam Operasi Keselamatan 2024 yang berlangsung sejak 4 Maret 2024.

Polda Metro Mulai Lengkapi ETLE dengan Face Recognition

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

"Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 ini adalah tidak menggunakan helm SNI untuk kendaraan roda dua, dan tidak menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip VIVA Otomotif dari laman Humas Polri.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Pastikan Pejalan Kaki Tak Bisa Ditilang ETLE

Dari total pelanggar yang berhasil dijaring, 6.617 pelanggar dikenakan sanksi melalui tilang elektronik. Sementtara itu, tilang non-elektronik alias tilang manual mendominasi dengan jumlah hampir tiga kali lipatnya, yakni 23.851 pelanggar.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Penjelasan Polisi soal Viral Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE

Trunoyudo menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan saat mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.

"Demi kelancaran dan keselamatan bersama, Tim Operasi Keselamatan dan jajaran akan terus menertibkan pengendara roda dua dan empat yang tidak tertib berlalu lintas," tuturnya.

Menurut Trunoyudo, Operasi Keselamatan 2024 ini bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.

"Diharapkan operasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ungkapnya.

Ilustrasi kamera ETLE

5 Cara Mudah Ketahui Kita Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Sebaiknya lakukan cek tilang elektronik atau ETLE secara berkala untuk menghindari denda pelanggaran yang menumpuk tanpa kita tahu.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025