Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Juni 2024

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, 11 Juni 2024  –  Program pemutihan pajak kendaraan  bermotor (PKB) digelar sejumlah provinsi di Indonesia pada Juni 2024. Dengan adanya program ini membuat Anda bisa membayar pajak telat tanpa adanya biaya tambahan.

Terpopuler: Xmax Baru Lebih Murah, Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemerintah daerah terkait pemutihan pajak kendaraan ini guna memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat. Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak.  

Kendati demikian, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak. 

Jangan Biarkan Tangki BBM Motor dan Mobil Kosong saat Ditinggal Mudik

Berikut beberapa provinsi yang gelar pemutihan, berikut jadwal dan syaratnya.

1. Aceh 
Provinsi Aceh melakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024. Ini sesuai denganPeraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. 

8 Tips Penting yang Perlu Diketahui Pengemudi saat Contraflow Diberlakukan

Syarat untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

2. Bengkulu 

Provinsi Bengkulu gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini mencakup pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Pemutihan ini merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

3. Jawa Barat 
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Seperti dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024. 

Diskon tersebut untuk khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dan syarat  Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi, lalu STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN). 

Sedangkan untuk diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Syaratnya telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal, lalu KTP-el atas nama pribadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya