Gaikindo Minta Penundaan Pemberlakuan Wajib Asuransi Kendaraan

Ilustrasi kecelakaan mobil.
Sumber :
  • Screen shot video

Tangerang, VIVA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor di Indonesia (Gaikindo) kembali menanggapi aturan terbaru terkait asuransi perlindungan pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) untuk setiap kendaraan bermotor.

Pasar Kendaraan Lesu, Penjualan Turun Hampir 10 Persen

Dilaporkan, aturan tersebut bakal diberlakukan Pemerintah pada Januari 2025 mendatang. 

Yohannes Nangoi selaku Ketua Umum Gaikindo menyampaikan keinginannya agar aturan tersebut tidak diberlakukan secepatnya. Mengingat, angka penjualan mobil nasional tak cukup baik.

Asuransi Mobil Masih Dianggap Tak Penting Setelah Cicilan Berakhir

"Kalau bisa jangan di-apply sekarang lah peraturan tersebut karena (penjualan) mobil lagi turun," ujarnya dikutip VIVA di ICE BSD, Tangerang.

Ilustrasi towing asuransi mobil

Photo :
  • Viva.co.id/ Pius Mali
Gak Nyangka ada Beberapa Mobil Baru yang Cuma Terjual 1 Unit di Tahun Ini

Nangoi mengakui bahwa semua mobil yang dibeli dalam proses kredit, dipastikan ada asuransi. Namun, ia mengatakan ada kendala yang perlu dipertanyakan.

"Asuransi ini kan berupa third party liability dan semua mobil yang dicicil ataupun pakai leasing company sudah harus pakai asuransi. Masalahnya, setelah selesai dicicil mereka harus asuransi atau tidak," kata Nangoi.

Untuk diketahui, TPL ini merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungjawabkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Adapun, pemberlakuan wajib asuransi TPL ini didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merujuk pada UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pabrik mobil Geely di China

China Kuasai Pasar Mobil Listrik di Indonesia

Pasar mobil listrik di Indonesia semakin kompetitif.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025