Padahal Salah Tapi Pengemudi Xpander Ini Tetap Ngotot Melawan Polisi

Viral pengemudi Xpander cekcok dengan Polisi
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Viral di media sosial salah satu pengemudi Mitsubishi Xpander Cross melawan Polisi yang bertugas meski sudah melakukan kesalahan. Seperti yang terlihat dari tayangan video unggahan Insatagram @infojkt24.

img_title Polisi Ungkap Kendala Cari Alvaro, Anak 6 Tahun yang Hilang 8 Bulan

Melalui rekaman tersebut terlihat pengemudi Xpander Cross itu sedang adu mulut dengan petugas saat ditegur bahwa dirinya sudah bersalah menggunakan jalur busway, namun pengemudi itu masih tidak terima.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

img_title Pocong ‘Jadi-jadian’ Gondol Duit Warga di Bekasi? Begini Kata Polisi dan Tokoh Agama Setempat

Keributan itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan arah Pasar Senen, pengemudi itu tetap ngotot meski sudah bersalah, dan beberapa kali dijelaskan oleh petugas yang menegurnya.

“Pengendara pribadi masuk jalur busway, dan di depan ada rambu larangan putar balik. Dia di-stop sama polisi malah ngamuk-ngamuk,” tulis statusnya, dikutip, Senin 26 Agustus 2024.

img_title Bjorka yang Ditangkap Polda Metro yang Dulu Buat Gaduh Indonesia Atau Beda Lagi?

Seperti diketahui larangan kendaraan pribadi masuk ke jalur Transjakarta tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," demikian bunyi peraturan tersebut," bunyi pasal tersebut.

Sebelum masuk jalur khusus busway sudah terdapat rambu larangan masuk kecuali bus TransJakarta. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Seperti diketahui, mobil yang digunakan oleh pengemudi tersebut adalah Xpander Cross generasi pertama dengan tahun produksi 2019. Model tersebut hadir untuk memperluas pasar Mitsubishi di segmen Low SUV.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mobil tersebut dibangung menggunakan basik dari Xpander yang terlahir sebagai medium MPV, namun yang menjadi pembeda hanya beberapa aksesori di eksterior, seperti over fender, diffuser di bumper belakang.

Kemudian agar menegaskan unsur SUV, diberikan tambahan roof rail di bagian atap, serta suspensi dibuat lebih tinggi, sehingga ground clearancenya berbeda dengan Xpander. Soal fitur masih sama, pun mesinnya berkapasitas 1.500cc.

Suzuki S-Presso di IIMS 2026

Deretan Mobil Mungil di IIMS 2026 yang Aman Masuk Gang dan Garasi

Pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS 2026 kembali menjadi magnet bagi pemburu kendaraan baru yang mengutamakan fungsionalitas ruang. Salah satu tantangan

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut