Ini Jenis APAR yang Cocok Padamkan Kebakaran pada Kendaraan

Pemadaman kebakaran pada mobil listrik
Sumber :
  • Nikkei Asia

Cikarang, VIVA – Kebakaran tidak hanya nenimpa sebuah gedung, namun bisa mengenai kendaraan.

KPK Sita 9 Kendaraan usai Geledah Tujuh Lokasi Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

Seperti yang baru-baru ini terjadi, motor balap milik Marc Marquez terbakar saat melintas di sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu.

Tidak hanya pada motor konvensional, kendaraan listrik pun lebih besar berpotensi mengalami kebakaran mengingat adanya baterai yang disematkan.

Parkir Sembarangan Berujung Puluhan Kendaraan Kena Tindak

Kebakaran pada kendaraan listrik bisa terjadi kapan saja karena berbagai alasan. Seperti korsleting listrik, kebocoran bahan bakar, atau suhu mesin yang terlalu tinggi.

Motor Marc Marquez usai terbakar di MotoGP Mandalika 2024

Photo :
  • Crash.net
Hanya Jenis Kendaraan Ini yang Boleh Melintas Saat CFD Depok

Maka dari itu, memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di mobil bukan hanya sekadar aksesori, tetapi juga merupakan langkah penting dalam memastikan keselamatan saat berkendara.

Dalam mengatasi kebakaran pada kendaraan, jenis APAR juga perlu diperhatikan.

Rahmat Rezki selaku President Director PT Indolok Bakti Utama mengungkapkan bahwa APAR memiliki berbagai jenis, mulai dari foam hingga liquid.

"APAR ada beberapa jenis, ada yang berbentuk foam, powder, liquid, dan Blanket (selimut)," ujarnya dikutip VIVA di Cikarang, Jawa Barat.

Menurutnya, selain APAR jenis liquid, APAR blanket sebenarnya juga cukup efisien dalam mengatasi kebakaran pada kendaraan.

"APAR blanket sangat baik meredam atau menahan panas, tetapi memang masih jarang digunakan karena harganya sangat mahal," kata Rahmat.

Ia menambahkan, "Jarang pabrikan yang memakai karena harganya saja bisa Rp90 jutaan sampai Rp150 jutaan dan sifatnya langsung buang. Jadi memang hanya untuk keamanan saja,"

Adapun, pihak PT Indolok Bakti Utama selaku supplier APAR di Indonesia mengungkapkan rencana untuk menjual APAR blanket dengan harga perkenalan Rp75 juta.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (tengah)

Kakorlantas Imbau Media Tak Lagi Gunakan Istilah 'ODOL' dalam Pemberitaan Pelanggaran Angkutan Barang

Istilah 'ODOL' tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan dalam konteks penegakan aturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025