Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Jalan, Begini Respons Kakorlantas

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan menyusul adanya gerakan penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya.

BGN Minta Kepala Sekolah dan Guru Cek Makanan MBG Sebelum Dikonsumsi Siswa

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Meski penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan di jalan telah diatur dalam undang-undang, Agus memastikan akan tetap mengevaluasi.

Yusril Ungkap Tim Reformasi Polri Paling Lama Diumumkan Oktober 2025

“Sudah (monitor),” ucapnya.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Photo :
  • Istimewa
BGN Cari 60 Chef Bersertifikat untuk Dapur MBG

Agus juga mengungkapkan bahwa dirinya selaku Kakorlantas Polri telah menghentikan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan yang mengawalnya.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ungkapnya.

Pada media sosial, ramai gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo yang meresahkan pengguna jalan.

Dalam unggahan di media sosial, masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo ini diutamakan untuk kendaraan dengan kebutuhan urgensi, seperti mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Adapun dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas.

Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene boleh digunakan pada kendaraan yang memiliki prioritas utama, di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, hingga kendaraan pimpinan lembaga negara di Indonesia. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya