Layanan BPKB Libur Tahun Baru, Siap Beroperasi di Tanggal Ini

Ilustrasi BPKB
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA – Pelayanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) libur pada saat Tahun baru.

Diperiksa Bupati, Ada Puluhan Mobil Dinas Pemkab Brebes Bodong dan 30 Persen Tidak Layak Pakai

Bagi masyarakat yang ingin mengurus BPKB, seperti pembuatan baru, perpanjangan, atau perubahan data, diharapkan untuk menyesuaikan jadwal kedatangan.

Dikutip VIVA dari laman Instagram resmi @tmcpoldametro pada Rabu, 1 Januari 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa kantor layanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ditutup pada hari ini, tepatnya 1 Januari 2025.

Ingat! BPKB Elektronik Cuma untuk Pembelian Mobil Baru

Tercatat, masyarakat yang ingin mengurus dokumen BPKB bisa melakukannya pada Kamis, 2 Januari 2025 mendatang.

BPKB Elektronik Berlaku Sejak Maret 2025 buat Mobil Baru, Motor Belum

Seperti diketahui, BPKB merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan.

Layanan penerbitan BPKB ini biasanya dimanfaatkan masyarakat setelah membeli kendaraan baru, atau untuk menggantikan BPKB yang rusak maupun hilang.

Proses pengurusannya membutuhkan kelengkapan dokumen persyaratan dan pembayaran biaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan mengenai biaya penerbitan BPKB tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, biaya penerbitan BPKB baru ditetapkan sebesar Rp225 ribu.

Sedangkan, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sebesar Rp375 ribu per penerbitan.

Ilustrasi BPKB

Gadai BPKB Mobil Ada Syarat Usia Kendaraan?

Gadai surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor lias BPKB kini semakin populer sebagai solusi kebutuhan dana cepat.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025