Pengendara Wajib Waspada, Gegara Ini SIM Bisa Dicabut

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, VIVA - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya sebatas bukti administratif, tetapi juga menjadi tolok ukur kemampuan berkendara yang harus dipertahankan. 

img_title Era Baru Lalu Lintas! Aplikasi Digital Korlantas Resmi Diluncurkan, Begini Kecanggihannya

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan di jalan raya, Korps Lalu Lintas Polri bakal menerapkan sistem poin pelanggaran sebagai mekanisme pengawasan terhadap pemilik SIM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemilik SIM diberikan 12 poin sebagai batas toleransi pelanggaran lalu lintas.

img_title Tentukan Nasib Sirine Pengawalan Tut Tut Wok Wok yang Bikin Resah, Polri Gandeng Pakar untuk Evaluasi

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan ungkap fakta Kecelakaan Tol Cipularang

Photo :
  • Dok. Polri

"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin," kata Aan dalam keterangan yang dikutip VIVA, Jumat 3 Januari 2025.

img_title Irjen Agus Larang Tut Tut Wok Wok Polisi Berbunyi Saat Azan, Ini Alasannya

Ia menjelaskan, sistem ini dirancang untuk memberikan sanksi bertingkat bagi pengendara yang melanggar aturan. 

"Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin. 

Sistem ini juga berlaku dalam kasus kecelakaan lalu lintas, baik ringan maupun berat. Penurunan poin bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan pengendara. 

Dengan mekanisme ini, Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas.

"“Jika dalam setahun poin tersebut habis, pemilik SIM wajib melakukan uji ulang, atau SIM-nya akan dicabut sementara," paparnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menerapkan sistem poin, Polri juga mewajibkan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk memastikan kompetensi berkendara tetap terjaga. 

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," tuturnya. 

Viral Patwal untuk mobil RI 36

Korlantas Polri Tegaskan Menteri Tak Boleh Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Ingatkan Aturan Pengawalan di Jalan

Menteri tidak boleh pakai tot tot wuk wuk alias sirine dan strobo. Korlantas Polri tegaskan hanya tujuh kategori kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut