Mengenal Tilang Sistem Poin, Berujung Pengadilan dan SIM Dicabut

VIVA Otomotif: Polisi bagi-bagi hadiah saat razia.
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA - Korlantas Polri bakal mengimplementasikan aplikasi traffic attitude record. Yakni sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kompetensi pengendara.

img_title Pocong ‘Jadi-jadian’ Gondol Duit Warga di Bekasi? Begini Kata Polisi dan Tokoh Agama Setempat

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas dan mendorong pengendara untuk lebih disiplin serta menjaga etika berkendara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti yang dikutip VIVA dari akun @korlantaspolri.ntmc, Sabtu 11 Januari 2025, nantinya TAR ini akan terintegrasi dengan aplikasi iCell, e-tilang dan SIM. 

img_title Bjorka yang Ditangkap Polda Metro yang Dulu Buat Gaduh Indonesia Atau Beda Lagi?

Ilustrasi SIM

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

Dijelaskan akun tersebut, nantinya aplikasi TAR yang digunakan petugas bisa membaca 'barcode' yang tertera pada SIM pelanggar. Sehingga data dari SIM akan secara otomatias menampilkan data SIM dan data poin sanksi atau demerit point system.

img_title Serangan di Sinagoge Manchester Tewaskan 2 Orang dan 3 Luka-luka, Pelaku Ditembak Mati

Ada mekanisme poin yang dibuat korlantas sebagai batas toleransi bagi pengendara. Untuk jenis pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku yakni satu poin untuk jenis pelanggaran ringan, tiga poin pelanggaran sedang dan lima untuk pelanggaran berat. 

Sedangkan untuk kecelakaan LLAJ, poin yang diberlakukan yakni, lima untuk jenis ringan, 10 sedang, dan 12 jenis kecelakaan berat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, jika pelanggar sudah mencapai 12 poin maka akan dilakukan pinalti pertama. Yaitu sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum putusan pengadilan dan harus melakukan pelatihan pengemudi. 

Nah, bila poin melebihi ambang batas yakni mencapai 18 poin, akan dikenakan pinalti kedua. Pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Perpol Nomor 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ilustrasi anak hilang

Polisi Ungkap Kendala Cari Alvaro, Anak 6 Tahun yang Hilang 8 Bulan

Kepolisian menyebutkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terhapus setiap harinya menjadi kendala pencarian anak hilang yang berusia enam tahun yang bernama Alvaro Kiano

img_title
VIVA.co.id
13 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut