Komisi XIII Minta Kasus Arya Daru Dibuka Lagi, Buka Opsi Ekshumasi

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira meminta agar kasus tewasnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan kembali diusut secara transparan.

Kuasa Hukum Minta Dalami Sosok Vara dan Dion di Kasus Kematian Arya Daru

Ia juga meminta Kementerian HAM terlibat aktif dalam pengusutan kasus Arya Daru.

Andreas juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan polisi melakukan ekshumasi atau autopsi ulang terhadap Arya Daru guna memastikan penyebab kematiannya.

Ngeri! Keluarga Arya Daru Dapat Teror Bunga Kamboja hingga Makam Almarhum Dirusak

Ayah Arya Daru (kiri) dan kuasa hukum (kanan)

Photo :
  • Dok. Istimewa

"Komisi XIII DPR RI mendorong Menteri HAM untuk menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali (ekshumasi) untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban," kata Andreas di Kompleks Parlemen, Selasa, 30 September 2025.

Cerita ke DPR, Istri Arya Daru Bingung Polisi Sita Kondom Miliknya

Selain itu, ia juga meminta Menteri Luar Negeri untuk membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus tersebut. Dengan melibatkan keluarga hingga pihak-pihak terkait.

"Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri untuk membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggungjawab Kementerian Luar Negeri atas kematian seorang diplomat Alm. Arya Daru Pangayunan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.

Kos Diplomat Muda Kemlu Arya Daru Ditemukan Tewas Dilakban Saat Olah TKP

Photo :
  • Dok. Polres Metro Jakarta Pusat

Namun, sejauh ini penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya atau dengan kata lain Arya tewas bunuh diri.

Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru. Sehingga, kasus ini ditegaskan polisi belum distop atau SP3.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya