Kabar Gembira, Diskon Pajak Kendaraan Hadir Sampai Maret 2025

Ilustrasi STNK baru
Sumber :
  • Arianti Widya

Jawa Tengah, VIVA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kabar gembira bagi masyarakat dengan menghadirkan program diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Bantah Dicopot, Bambang Pacul Sebut Jabatan di DPP PDIP Tak Boleh Dirangkap

Program bertajuk 'Jateng Merah Putih' ini menawarkan keringanan pajak yang signifikan untuk meringankan beban para wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Seperti yang dilansir VIVA dari akun media sosial Bapenda Jateng, Sabtu 25 Januari 2025, melalui program ini, masyarakat dapat menikmati diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon pokok BBNKB hingga 24,70 persen. 

Mengejutkan! 6,7 Persen dari 37 Ribu Warga Jateng Terdeteksi Alami Gangguan Kejiwaan

Diskon ini berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, sehingga menjadi kesempatan emas bagi warga Jawa Tengah untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan.

"Kangmas dan Mbakyu bisa mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon pokok bea balik nama kendaraan bermotor," tulis akun tersebut.

BMKG Ungkap Suhu Udara di Jateng 'Bediding', Embun Es di Dieng Bisa Terjadi Bulan Ini

Disebutkan, pajak kendaraan bisa dibayarkan setelah 30 hari sebelum jatuh tempo. Pajak yang terkumpul diklaim akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Jawa Tengah. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan diskon ini, segera lakukan pembayaran sebelum 31 Maret 2025.

"Ayo manfaatkan diskon ini," ujar Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana seperti dikutip dari laman resmi. 

Ilustrasi perceraian/patah hati

Jumlah Perceraian di Jateng hingga Juli 2025 Tembus 22.468 Kasus

Jumlah kasus perceraian di Jawa Tengah hingga Juli 2025 mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu 22.468 perkara.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025