Pengguna Honda Jazz Ini Bikin Pemotor Naik Darah Hingga Ditabrak

Viral Honda Jazz RS vs Honda Vario di jalan raya
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Baru-baru ini viral di media sosial perselisihan antara pengguna mobil dan pemotor di salah satu jalan sempit di dalam gang. Kejadian itu terekam kamera pengguna mobil lainnya dan diunggah ke Instagram.

Wow! TNI HUT ke-80 Doorprizenya Bikin Melongo, Ada 200 Motor Dibagikan

Melalui unggahan video akun @dashcam_owners_indonesia dan @informasi_keren terlihat Honda Jazz RS dengan pelat nomor D 1110 K tidak memberikan jalan kepada Honda Vario walaupun sudah berusaha mendahuluinya.

Melalui kronologi yang diceritakan dalam status postingan tersebut dijelaskan bahwa awalnya Honda Jazz berwarna putih itu berjalan di lajur paling kanan dibandingkan mobil liannya yang sedang antre karena macet.

Mobil Rombongan Pedangdut Cantika Davinka Tabrak Motor, 2 Korban Tewas Salah Satunya Bocah 13 Tahun

Kemudian ada pengguna Honda Vario yang berada di belakangnya dari sisi kanan mobil tersebut. Melihat posisi mobil itu terlalu ke kanan atau menghalangi pemotor, maka pengguna Vario itu melihat ke kaca mobil.

Ternyata pengguna mobil itu sedang bermain handphone, melihat hal tersebut pemotor itu menegurnya dengan mengetuk kaca Jazz tersebut bermaksud agar diberikan jalan.

VR46 Pastikan Francesco Bagnaia Jajal GP24 di Uji Coba Misano

“Namun pengemudi Honda Jazz tersebut nampaknya tidak suka dengan perlakuan pengemudi motor Vario tersebut yang mengetuk kaca mobilnya,” tulis statusnya, dikutip, Senin 3 Januari 2025.

Alhasil pengemudi mobil hatchback tersebut malah membuat pemotor naik darah karena menutup jalannya dari sisi kanan, atau kiri ketika berusaha berpindah jalur, atau menghindar.

“Di akhir video pemotor Vario mengambil jalur kiri, Honda Jazz lalu memukul spion mobil tersebut dan pengemudi Jazz tampaknya menabrakkan mobilnya ke motor Vario tersebut,” sambung keterangannya.

Pengemudi dilarang menggunakan ponsel saat berkendara karena mengganggu konsentrasi, dan sudah diatur dalam Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan semua pengguna jalan, karena saat menggunakan handphone bisa menghilangkan konsentrasi, sehingga ada sanksi bagi yang melanggar.

Melalui Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pengemudi yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan denda sebesar Rp750.000 atau kurungan selama 3 bulan.

Sekadar informasi, Honda Jazz yang ada di dalam video tersebut merupakan tipe tertinggi generasi ketiga yang pertama kali dipasarkan pada 2014 sampai 2019, hingga akhirnya mobil bermesin 1.500cc itu disuntik mati digantikan City Hatchback.

Momen SBY Nyelonong Tak Salaman dengan Kapolri di HUT TNI

Momen SBY Nyelonong Tak Salaman dengan Kapolri di HUT TNI

Momen unik terjadi di HUT TNI ke-80 di Monas. SBY terekam kamera nyelonong tanpa salaman dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Simak kronologi lengkapnya di sini.

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2025