Lebaran di Puncak, Simak Rekayasa Lalu Lintas Terbaru di Tol Jagorawi

Tol Jagorawi arah puncak
Sumber :
  • Jasa Marga

Jakarta, VIVA - Dalam rangka mengantisipasi lonjakan arus kendaraan menuju kawasan Puncak selama libur Lebaran 1446 H, Jasa Marga menerapkan sistem contraflow di Ruas Tol Jagorawi atas diskresi Kepolisian.

Catat Besaran Tarif di Ruas Tol Trans Jawa Usai Diskon 20% di Akhir Libur Sekolah

Pengaturan lalu lintas ini berlaku mulai dari KM 44+500 hingga KM 46+500 arah Puncak, yang dimulai sejak pukul 06.35 WIB. Penerapan contraflow ini bertujuan untuk memperlancar arus kendaraan yang meningkat tajam akibat tingginya aktivitas wisata dan silaturahmi masyarakat. 

Jasa Marga mengingatkan pengguna jalan untuk menyesuaikan rencana perjalanan dan memanfaatkan rekayasa lalu lintas yang sedang diterapkan.

Tarif 12 Ruas Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen Mulai Hari Ini, Intip Daftarnya

“Kami mengimbau kepada pengguna jalan agar merencanakan rute perjalanan dengan baik,” kata Alvin Andituahta Singarimbun, Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dalam keterangan resmi yang diterima VIVA di Jakarta, Rabu 2 April 2025. 

Selain itu, pengendara diimbau untuk memastikan saldo kartu elektronik cukup sebelum memasuki jalan tol guna mencegah antrean panjang di gerbang pembayaran. Jasa Marga juga menegaskan pentingnya mematuhi rambu lalu lintasserta mengikuti instruksi petugas di lokasi demi keamanan dan kelancaran perjalanan.

Menhub Sebut Penerapan Aturan Zero ODOL Kembali Molor, Ini Alasannya

“Selalu patuhi rambu lalu lintas dan ikuti arahan petugas di lapangan,” tuturnya.

Pengguna jalan juga dapat memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi lalu lintas di jalan tol melalui layanan call center 24 jam Jasa Marga di 14080 atau menggunakan aplikasi Travoy.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq

Menteri Lingkungan Hidup ‘Pelototi’ Pembongkaran Bangunan Setelah Banjir Puncak

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengawasi langsung pembongkaran salah satu bangunan di Puncak yang dikenai sanksi administratif setelah terjadi banjir

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025