Menhub Sebut Penerapan Aturan Zero ODOL Kembali Molor, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA - Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, penerapan aturan Zero Over Dimension Over Load (Zero ODOL) bagi kendaraan-kendaraan angkutan logistik, bakal kembali diundur pelaksanaannya.
Padahal, sebelumnya Menhub telah mengumumkan bahwa pemerintah akan mulai memberlakukan tahap peringatan bagi angkutan logistik ODOL mulai bulan Juli 2025, dan akan dilanjutkan dengan langkah penegakan hukum pada bulan Agustus 2025 mendatang.
"Mundur mungkin ya. Tapi saya harapkan tidak sampai terlalu lama. Karena kalau sampai 2027 itu seperti yang pernah saya bilang, semakin kita memundurkan, maka kita akan memberikan peluang terjadinya kecelakaan yang melibatkan ODOL akan lebih banyak," kata Dudy dalam diskusi bersama media di kawasan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.
Dia pun membeberkan alasan penundaan penerapan aturan terkait Zero ODOL tersebut, yang berhubungan dengan kesiapan sejumlah stakeholder terkait lainnya di lapangan.
Sebab, Dudy mengaku bahwa berdasarkan penuturan dari pihak Korlantas Polri usai menggelar tahapan sosialisasi Zero ODOL beberapa waktu lalu, mereka berkeinginan untuk menambah waktu dalam melakukan sosialisasi.
Sementara dari pihak Jasa Marga juga mengutarakan hal serupa, dengan alasan bahwa mereka masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan saat aturan Zero ODOL itu nantinya diterapkan.
"Jadi harapan kami, kemarin itu kita kan bakal membagi (penerapan Zero ODOL) dengan tiga tahapan, yakni di bulan Juni, Juli, Agustus 2025. Namun terakhir saya sampaikan bahwa kita juga akan melihat lagi bagaimana respon dari stakeholder lainnya pada saat kita melakukan sosialisasi tersebut," ujar Menhub.
Meski demikian, Menhub berjanji bakal segera menggelar kembali rapat koordinasi bersama pihak Korlantas Polri, Jasa Marga, dan pihak-pihak terkait lainnya guna membahas evaluasi tahap sosialisasi yang sudah dilakukan kemarin.
Dia tetap berharap, aturan dan implementasi penerapan Zero ODOL nantinya bisa benar-benar berlaku efektif, dan bisa dijalankan di lapangan demi menekan angka kecelakaan yang kerap disebabkan angkutan-angkutan logistik yang kelebihan muatan tersebut.
"Harapan saya (Zero ODOL) bisa kita terapkan. Tapi saya juga harus memahami atau mengerti pihak stakeholder yang lain, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan di lapangan yang terkait dengan Korlantas maupun Jasa Marga, sebagai pihak-pihak yang akan aktif membantu kita dalam penataan ODOL ini," ujarnya.