Cara Mengurus STNK Hilang dan Estimasi Biayanya

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VIVA – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi pengalaman yang merepotkan bagi pemilik kendaraan. Namun, proses pengurusannya kini relatif mudah asal mengikuti prosedur yang benar.

Biar Nggak Nyesel, Ini Pentingnya Inspeksi Sebelum Beli Mobil Bekas

Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus STNK hilang beserta estimasi biayanya, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Polri, Kamis 17 April 2025.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Surat ini menjadi syarat utama dalam pengajuan penggantian STNK yang hilang.

Mesin Mobil Tetap Prima, Servis Rutin Sekarang Bisa Lebih Murah

Setelah itu, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan aslinya sesuai nama di STNK, BPKB asli atau salinan yang dilegalisir jika kendaraan kredit, dan surat keterangan dari polisi. Jika STNK atas nama perusahaan, diperlukan juga surat kuasa dan dokumen pendukung lain.

Selanjutnya, datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Di sana, pemohon harus melakukan cek fisik kendaraan, yaitu penggesekan nomor rangka dan mesin. Setelah cek fisik selesai, petugas akan memberikan hasil gesek fisik untuk dilampirkan dalam berkas pengajuan.

Pemilik Mobil Lawas Wajib Tahu, Karat Bisa Diatasi dengan Cara Ini

Kemudian, masuk ke loket pengurusan STNK hilang. Serahkan semua dokumen yang telah dikumpulkan dan isi formulir permohonan. Setelah diverifikasi, pemohon akan diarahkan untuk membayar biaya administrasi.

Adapun estimasi biaya pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

1. Penerbitan STNK baru untuk roda dua: Rp100.000
2. Penerbitan STNK baru untuk roda empat: Rp200.000
3. Biaya cek fisik kendaraan: sekitar Rp30.000

Setelah proses selesai dan pembayaran dilakukan, STNK baru dapat dicetak dan diberikan kepada pemohon.

Viral isi bensin bersubsidi harus menunjukkan STNK.

Viral Aturan STNK Jadi Syarat Isi Pertalite

Beredar potongan video isi pertalite wajib menunjukkan STNK dan hal ini direspon Pertamina.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025