Wacana Jakarta Siap Hapus Pajak Progresif Kendaraan

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi Jakarta tengah mengevaluasi sistem pajak kendaraan bermotor, khususnya skema pajak progresif.

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Langkah tersebut dilakukan bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wacana penghapusan pajak progresif tersebut mengemuka usai pertemuan antara Tim Pembina Samsat Nasional, yang terdiri dari Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan PT Jasa Raharja dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung pada Rabu, 23 April 2025, di Balai Kota.

img_title Traveler Kini Lebih Mudah Merawat Kendaraan Mereka

Ilustrasi Kendaraan di Tol

Photo :
  • freepik.com/ fanjianhua

“Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan," ujar Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, dikutip VIVA dari laman resmi Korlantas Polri.

img_title Wilayah Ini Paling Sepi Kendaraan di Indonesia

Menurutnya, banyak warga Jakarta yang menghindari pajak progresif dengan cara mencatatkan kendaraan atas nama orang lain, mulai dari pinjam identitas keluarga, rekan kerja, bahkan orang yang tak dikenal sekalipun.

Ada juga yang menggunakan nama badan usaha untuk menyiasati beban pajak yang lebih tinggi. Ironisnya, sejumlah kendaraan mewah bahkan tercatat atas nama warga berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan padat penduduk.

Maka dari itu, per Januari 2025, Pemprov DKI telah memberlakukan tarif baru pajak kendaraan bermotor (PKB) berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.

Skema progresif disederhanakan menjadi lima tingkatan tarif, namun mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya:

1. Kendaraan pertama: 2%
2. Kendaraan kedua: 3%
3. Kendaraan ketiga: 4%
4. Kendaraan keempat: 5%
5. Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun penghitungan didasarkan pada kesamaan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat.

Sementara itu, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum seperti angkutan sekolah, ambulans, dan kendaraan sosial atau keagamaan dikenakan tarif khusus sebesar 0,5%. Sedangkan kendaraan atas nama badan usaha tetap dikenakan tarif flat 2% tanpa komponen progresif.

Ilustrasi STNK

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026, Mulai Bebas Denda hingga Diskon 50 Persen

Sejumlah pemerintah provinsi masih memberikan program pemutihan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada September 2026. Bentuk insentif berbeda-beda.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut