Dua Polisi Terluka saat Tangkap Pelaku Curanmor: Kena Bacok dan Jari Manisnya Putus

komplotan pelaku curanmor yang berhasil diamankan polsek jatiuwung, polres metro tangerang kota
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Anggota Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, harus mendapatkan perawatan medis usai salah satu jarinya putus saat melakukan penangkapan komplotan pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor, di wilayah hukum mereka.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, mengatakan bermula saat pihak kepolisian menangkap spesialis pencurian kendaraan roda dua asal Serang dan Rangkas Bitung, Banten. Dalam prosesnya, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku dengan inisial YA, AY, RT, G, AA, dan P.

"Kami amankan enam orang, mereka ini spesialis pencurian kendaraan bermotor yang biasa parkir di halaman rumh atau pun area parkir. Lalu, pada saat penangkapan, salah satu pelaku dengan inisial P, berusaha melawan petugas dengan membabi buta," katanya, Rabu, 28 Mei 2025.

Pelaku P membawa senjata sajam saat akan dimankan. Sehingga melukai bagian dada dari Kanit Reskrim AKP Derry. Bukan hanya itu, anggota lainnya yakni Briptu Galih, harus terluka dan kehilangan jari manisnya.

"Dua anggota kami terluka, di mana Kanit Reskrim AKP Derry terkena bacokan di bagian dada dan Briptu Galih harus terluka dan kehilangan jari manisnya, karena digigit pelaku. Yang mana, saat ini kondisi anggota kami mulai membaik meski harus dalam kontrol medis," jelasnya.

Dari penangkapan itu, Polsek Jatiuwung berhasil menyita 4 unit motor metik jenis beat, vario dan scoopy yang merupakan incaran dari kelompok tersebut. Sementara motor hasil curian ini dijual dengan harga rata-rata Rp 6 hingga Rp 8 juta bervariasi tergantung kondisinya.

"Barang bukti yang kami amankan sejumlah kendaraan roda dua yang diduga itu hasil curian, yang saat ini tengah dalam penyelidikan kami," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.

TNI-Brimob Turun Tangan Tangkap Edy Godol Buron Kasus Senpi dan Pembacokan Jaksa di Sumut