Maraknya Pelat Nomor Kendaraan Palsu Anggota DPR, Kenali Tandanya

Ilustrasi melepas pelat nomor.
Sumber :
  • Mirror.co.uk

Jakarta, VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyoroti maraknya pelanggaran etika terkait penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota DPR RI.

Jual Beli Kendaraan, Pahami Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran dalam Administrasi Pajak

"Akhir-akhir ini pelanggaran terhadap penggunaan atau penyalahgunaan TNKB Anggota DPR relatif cukup banyak, sehingga dirasa perlu untuk kami melakukan perbaikan," ujar Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro, dikutip VIVA dari laman resmi DPR RI.

Agung menegaskan, bahwa saat ini melalui peraturan DPR RI, Kesetjenan DPR telah melakukan reformasi atau perubahan bentuk TNKB Kedinasan Dewan, yang semula format warna putih dengan warna dasar hitam, kini diubah menjadi warna merah dengan warna dasar hitam.

Akomodir Aspirasi Ojol, DPR akan Buat RUU Transportasi Online

"Untuk perangkaannya pun kami memiliki kode-kode tertentu sesuai dengan peraturan DPR. Jumlah Anggota DPR ini sekarang menjadi 580 apabila di kolom nomor angka keanggotaan itu melebihi 580 sudah dipastikan bahwa pelat nomor itu palsu," tutur Agung.

Purwarupa pelat nomor kendaraan model baru

Photo :
  • Instagram @polantasindonesia
Kapolda Metro Temui Pendemo Ojek Online, Fasilitasi Pertemuan dengan Wamenkopolkam

Adapun, penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Lebih lanjut, Agung pun menyoroti praktik di lapangan yang menunjukkan adanya indikasi pelat nomor dinas digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Ia menyampaikan keprihatinan atas kendaraan berpelat DPR yang kerap dijumpai di lokasi-lokasi yang tidak semestinya, sehingga menimbulkan pertanyaan publik akan keabsahannya.

"Jika di jalan terindikasi ada pelat kendaraan dinas yang kemudian tidak sesuai dengan peruntukannya, kalau ada dan dijumpai kendaraan dinas yang parkir di tempat-tempat tertentu atau di tempat-tempat yang tidak selayaknya dilakukan oleh Anggota DPR, kami berharap kepada jajaran Kepolisian jajaran lalu lintas untuk tidak segan-segan untuk melakukan teguran tetapi dengan terlebih dahulu kita mengklarifikasikannya." tutup Agung.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo

Bos PLN Beri Penjelasan soal Tagihan Listrik Naik Usai Lebaran

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo buka suara terkait keluhan masyarakat mengenai tagihan listrik yang membengkak usai Lebaran.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025