Korlantas Polri Siap Tak Pandang Bulu Tindak Kendaraan ODOL

Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Dalam upaya menekan praktik kendaraan over dimension and over load (ODOL) yang selama ini merugikan negara dan membahayakan keselamatan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional.

Skenario Penindakan Truk ODOL: Ada Empat Tahap

Tim ini menjadi langkah konkret menuju target Zero ODOL yang belakangan ini digaungkan. Adapun, kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi telah menjadi momok di jalanan.

Tak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur seperti jalan nasional dan jembatan, keberadaan truk-truk bermuatan lebih ini juga kerap dikaitkan dengan kecelakaan fatal.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Gratis, tapi Tetap Keluar Duit Buat Ini

Truk ODOL

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @memomedsos_official

Langkah pembentukan tim ini ditegaskan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Jual Beli Kendaraan, Pahami Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran dalam Administrasi Pajak

“Kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” ujarnya, dikutip VIVA melalui laman resmi Korlantas Polri.

Personel yang terlibat berasal dari Direktorat Lalu Lintas Polda dan Satlantas Polres, serta bekerja sama erat dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan institusi terkait lainnya.

“Fokus tim ini adalah melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan, serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang,” lanjut Agus.

Polri berkomitmen untuk mewujudkan Zero KDM untuk keselamatan publik, keadilan usaha dan berkelanjutan infrastruktur.

Sehingga selain dilakukan razia di titik-titik rawan, pelabuhan, dan kawasan industri, Korlantas Polri juga akan memanfaatkan pengawasan teknologi berbasis kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.

“Zero ODOL ini bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” tegas Agus.

Kakorlantas pun menegaskan, kendaraan ODOL merupakan tindak pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara, sehingga diperlukan tindakan yang tegas.

“Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah Tindak Pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, dasar hukum penindakan kendaraan ODOL mengacu pada sejumlah pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009, meliputi:

• Pasal 277: kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Sanksi: pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
• Pasal 307: pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dapat dikenai pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
• Pasal 169 ayat (1): modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenai pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya