Korlantas Polri Siapkan Aturan Khusus Penggunaan Lampu Rotator dan Sirine

Rotator dan sirine mobil
Sumber :
  • istockphoto

Jakarta, VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mempersiapkan regulasi baru terkait penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirine pada kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat terhadap penggunaan kedua alat tersebut yang kerap dianggap mengganggu karena tidak sesuai aturan.

Riau Bhayangkara Run 2025 Diikuti 13.079 Pelari: Dilepas Langsung Kapolri hingga Dongkrak Ekonomi

Brigjen Pol Faizal, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, memimpin pembukaan acara pembentukan kelompok kerja (pokja) penyusunan Peraturan Polisi (Perpol) di Jakarta, belum lama ini.

Dalam arahannya, Brigjen Faizal menyoroti aduan masyarakat terkait penggunaan lampu rotator dan sirine yang tidak sesuai fungsi.

Sambangi Ponpes Ustaz Abdul Somad, Kapolri Sampaikan Pesan Bersatu dalam Keberagaman

“Kami menyusun aturan ini untuk memperbaiki tata cara penggunaan rotator dan sirine, tidak hanya untuk kendaraan polisi, tetapi juga kendaraan lain. Ini perlu diperhatikan dengan serius,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari KorlantasPolri, Sabtu 17 Mei 2025.

Ia menekankan pentingnya regulasi yang memastikan penggunaan alat ini tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan pengguna jalan, termasuk penumpang dan petugas.

Kisah Lima Warga Palue NTT Lolos Seleksi Bintara Polri, Termotivasi Bantuan Sumur Bor Kapolri

Salah satu inovasi yang dibahas adalah penggunaan sirine dengan frekuensi rendah yang menghasilkan getaran, sehingga tetap terdeteksi pada kendaraan kedap suara tanpa mengurangi kenyamanan.

Brigjen Faizal menegaskan bahwa penertiban penggunaan lampu isyarat dan sirine bukan hal baru. Namun, ia mendorong pendekatan yang lebih tegas, yakni penindakan bagi pelaku pelanggaran.

“Undang-undang sudah jelas. Jika pelanggaran masih terjadi, kita tidak hanya menegur, tetapi harus memberikan sanksi agar menjadi pembelajaran,” tegasnya.

Ia juga berharap aturan baru ini dapat mendorong etika berkendara yang lebih baik, sehingga lampu rotator dan sirinetidak lagi menjadi sumber keresahan, melainkan petunjuk yang membantu kelancaran lalu lintas.

Kelompok kerja ini diharapkan terus berlanjut untuk menyempurnakan regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek kesehatan, seperti dampak sirine terhadap pendengaran petugas dan pengguna jalan. Dengan aturan yang lebih jelas dan penegakan hukum yang konsisten, Korlantas Polri optimistis dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman

Poin Krusial RUU KUHAP, Jamin Tak Bikin Polisi Powerful hingga Hak Perlindungan Tersangka

Beberapa poin penting dalam kesepakatan RUU KUHAP. Kewenangan Polri tak bertambah hingga perlindungan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025