Sisa 7 Hari Lagi, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA – Batas akhir pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat semakin dekat. Tinggal tersisa 7 hari, program ini akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni, namun kebijakan tersebut dilanjutkan hingga akhir bulan dan tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

Melalui program ini, seluruh denda serta tunggakan pajak kendaraan untuk tahun-tahun sebelumnya dihapus.

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yakni 2025, tanpa perlu melunasi utang masa lalu.

Antrean bayar pajak kendaraan

Photo :
  • Arianti Widya

Warga yang masa berlaku pajaknya jatuh pada Desember 2024 juga dapat membayar lebih awal di bulan Juni agar tetap dapat menikmati fasilitas pemutihan.

Sesuai aturan, pembayaran pajak dapat dilakukan enam bulan sebelum jatuh tempo.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi daerah sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak.

“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Dedi, dikutip VIVA dari laman resmi Bapenda Jabar.

Indonesia Kekurangan 50 Ribu Kepala Sekolah, Jawa Barat Paling Banyak

Kendati demikian, ada beberapa syarat yang ditentukan agar masyarakat bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 tersebut, di antaranya:

1. Kendaraan harus terdaftar di wilayah Jawa Barat.

Modus Pura-pura Tertabrak Mobil Masih Marak, Begini Cara Menghindarinya

2. Kendaraan tidak dalam status blokir permanen pada sistem administrasi pajak kendaraan.

3. Pemilik kendaraan harus membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.

Segini Banyak Kendaraan yang Terindikasi ODOL

4. Untuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama, harus melampirkan bukti jual beli kendaraan.

5. Program ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar vs Jakarta, Mana Lebih Untung

Meski hal itu memiliki tujuan sama namun kebijakannya berbeda.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025