Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar vs Jakarta, Mana Lebih Untung

Ilustrasi STNK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VIVA – Dua provinsi dengan jumlah kendaraan terbanyak di Indonesia, DKI Jakarta dan Jawa Barat, kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Meski tujuannya sama yakni untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak pada kebijakan di masing-masing wilayah memiliki perbedaan mekanisme dan insentif.

Dedi Mulyadi Ganti Nama RSUD Al-Ihsan jadi Welas Asih, Lebih Bisa Dipahami Warga

Seperti dihimpun VIVA Otomotif, Kamis 3 Juli 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memperpanjang program pemutihan hingga 30 September 2025 karena tingginya animo masyarakat yang masih mengantre di kantor Samsat. Dalam program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk dua tahun terakhir tahun ini dan tahun sebelumnya, sementara tunggakan lebih dari itu akan dihapus.

Tak hanya itu, pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) juga cukup untuk dua tahun saja. Denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dibebaskan, meski denda keterlambatan tahun berjalan tetap berlaku.

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada yang Gak Perlu Bayar Semua Tunggakan

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mencatat lonjakan kunjungan hingga 2.000 orang per hari. Sebagai respons, Pemprov Jabar menambah layanan, memperpanjang jam operasional hingga akhir pekan, dan menambah personel. Sejak program diluncurkan Maret 2025, lebih dari 2,9 juta kendaraan telah memanfaatkannya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Program Pemutihan Denda Pajak dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini bertepatan dengan peringatan HUT ke-498 Jakarta dan menyambut HUT ke-80 RI.

Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang

Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan. Selain itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga dibebaskan. Pemilik kendaraan bekas hanya perlu membayar biaya administrasi seperti penerbitan STNK dan BPKB.

Untuk memanfaatkan insentif ini, kendaraan harus terdaftar di wilayah DKI Jakarta, dan wajib pajak bisa mendatangi Samsat Induk, Keliling, maupun Gerai Samsat. Sederhananya, Jawa Barat menghapus sebagian tunggakan pokok, sementara DKI Jakarta hanya menghapus denda dan biaya balik nama. 

Ilustrasi STNK baru

Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Begini Prosedurnya

Pemerintah di berbagai provinsi Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada pertengahan 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025