Video Mobil Pelat Sipil Pakai Strobo Enggak Sabaran di Jalan, Ingat Lagi Aturannya

Mobil pelat sipil menggunakan strobo
Sumber :
  • Instagram/dashcamindonesia

Jakarta, VIVA – Baru-baru ini beredar sebuah video viral di media sosial menunjukkan SUV Suzuki Jimny dengan pelat sipil menggunakan strobo di jalan raya.

Aksi mobil tersebut dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas karena melaju secara tidak sabar dan berisik karena terus menyalakan strobonya.

Dikutip VIVA dari akun Instagram @dashcamindonesia, terlihat seorang pengendara merekam peristiwa itu sambil melontarkan komentar bernada kesal.

Mobil yang terekam disebut “norak” karena menggunakan lampu isyarat darurat meskipun berpelat sipil, yakni B 1807 CJF.

"Nih lihat mobil norak tuh, mobil norak tuh, pakai strobo enggak mau kena macet," ujar perekam video dalam unggahannya.

Tidak hanya strobo, mobil tersebut juga diketahui menggunakan lampu depan berintensitas tinggi yang menyilaukan mata pengemudi lain. Perilaku seperti ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Pelat sipil pakai strobo enggak sabaran, pakai lampu depan silau lagiii," tulis keterangan unggahan tersebut.

Belum Ada Sebulan Dibeli, Airbag GR Corolla Mengembang Tanpa Sebab

Perlu diingat, penggunaan lampu strobo dan sirene tidak dapat dilakukan sembarangan. Aksesori tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan raya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur secara tegas dalam Pasal 134 dan 135. Hanya beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan memakai perangkat ini.

Inikah Mobil Mitsubishi yang Bakal World Premiere di Indonesia?
  • Kendaraan yang mendapatkan prioritas antara lain:
  • Mobil pemadam kebakaran saat bertugas.
  • Ambulans yang mengangkut pasien.
  • Kendaraan penyelamat korban kecelakaan.
  • Mobil dinas pimpinan lembaga negara.
  • Kendaraan tamu negara atau perwakilan lembaga internasional.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi untuk keperluan tertentu berdasarkan penilaian pihak kepolisian.

Lebih lanjut, pada Pasal 135 ayat 1, disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama wajib dikawal petugas kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat berwarna merah atau biru, lengkap dengan sirene.

Bocoran Harga Toyota Urban Cruiser di RI
Lexus LM500h

Lexus LM500h Baru Lebih Senyap dan Nyaman, Segini Harganya

Lexus LM pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 untuk memenuhi kebutuhan MPV mewah di pasar Asia.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025