Ada Informasi Penting untuk Pemilik Toyota Alphard
- Arianti Widya
Jakarta, VIVA – PT Toyota-Astra Motor (TAM) mengumumkan adanya program pemeriksaan dan penggantian komponen pada Toyota Alphard dengan tahun produksi tertentu. Pemilik Alphard produksi Agustus–Oktober 2020 serta Desember 2014–Desember 2022 diminta untuk membawa kendaraannya ke bengkel resmi Toyota.
Program ini mencakup pemeriksaan dua komponen, yaitu Front Hood Moulding dan Alternator Pulley. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kedua komponen berada dalam kondisi aman digunakan.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap produk yang sudah dipasarkan, baik baru maupun lama,” kata Vice President Director PT Toyota-Astra Motor, Henry Tanoto, dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi, Jumat 15 Agustus 2025.
Front Hood Moulding, atau moulding kap mesin, menjadi salah satu komponen yang akan diperiksa. Pada Alphard produksi Agustus–Oktober 2020 ditemukan potensi masalah pada pemasangan yang perlu diperkuat agar komponen tidak terlepas.
Pemeriksaan dan penggantian Front Hood Moulding diperkirakan memerlukan waktu sekitar 30 menit. Proses mencakup pengecekan struktur pemasangan hingga pemeriksaan akhir.
Alternator Pulley, yang berfungsi memutar alternator melalui sabuk penggerak, juga menjadi perhatian. Pada Alphard produksi Desember 2014–Desember 2022 ditemukan potensi gangguan yang dapat menimbulkan bunyi bising dan menurunkan kinerja sistem kelistrikan.
Pemeriksaan dan penggantian Alternator Pulley diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu jam. Seluruh prosedur dilakukan sesuai standar keselamatan.
Pemilik kendaraan disarankan untuk melakukan pemesanan layanan sebelum datang ke bengkel resmi. Hal ini untuk menghindari antrean dan memudahkan penjadwalan teknisi.
“Mengingat terdapat dua jenis pemeriksaan untuk tahun produksi berbeda, pemilik kendaraan dapat memastikannya melalui dealer resmi Toyota di seluruh Indonesia,” kata Marketing Director TAM, Jap Ernando Demily. Pemeriksaan dan penggantian komponen dilakukan tanpa biaya bagi pemilik kendaraan yang masuk kriteria.
