Mobil Listrik Semakin Populer di Tengah Stagnannya Penjualan Kendaraan

Ilustrasi mobil listrik / cas kendaraan listrik
Sumber :
  • VIVA/Krisna Wicaksono

Jakarta, VIVA – Penjualan mobil nasional masih terjebak di angka satu juta unit per tahun, menandakan stagnasi yang berlarut. Pada 2024, penjualan bahkan hanya mencapai 865 ribu unit, lebih rendah dibanding periode sebelum pandemi.

Terpopuler: Mobil Hybrid Bekas, Pajak Tinggi dan Tantangan Kendaraan Listrik

Dalam acara diskusi yang digelar Forum Wartawan Industri di Kementerian Perindustrian, isu tersebut menjadi perhatian utama. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyebut kondisi ini butuh intervensi kebijakan.

“Tahun lalu hanya 865 ribu unit, nah kita gak ingin ini terus menurun. Kalau kita total dengan sepeda motor, itu sudah lebih dari 3 juta, dan ini daya tarik tersendiri bagi investor,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotit Senin 25 Agustus 2025.

Rasio Mobil Listrik dan SPKLU di RI Jauh dari Angka Ideal

Kukuh menekankan pasar otomotif bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, dengan kebijakan yang konsisten, potensi lapangan kerja dan investasi baru akan terbuka lebar.

Sementara itu, geliat kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) terus meningkat. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menyebut populasi kendaraan listrik pada semester pertama 2025 sudah mencapai 270 ribu unit.

Jawa Timur Jadi Motor Penting Industri Otomotif Nasional

“Pada 2024 total populasi mencapai 207 ribu unit, naik 78 persen dibanding 2023. Sebagian besar di antaranya merupakan kendaraan roda dua dan roda empat, sisanya bus dan kendaraan lain,” tuturnya.

Acara diskusi mobil listrik di Kementerian Perindustrian

Photo :
  • VIVA/Krisna Wicaksono

Namun, insentif impor BEV dalam rangka tes pasar akan dihentikan pada akhir 2025. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 Tahun 2024, yang hanya memberi fasilitas hingga 31 Desember 2025.

Lewat aturan itu, BEV CBU impor mendapat bea masuk 0 persen dari normal 50 persen, PPnBM 0 persen dari normal 15 persen, serta hanya bayar pajak 12 persen dari total 77 persen. Diskon mencapai 65 persen ini berlaku dengan syarat komitmen produksi satu banding satu hingga 2027.

Tunggul menegaskan, setelah 2025, hanya BEV yang mengikuti roadmap TKDN yang bisa memperoleh insentif. Pada 2026 TKDN wajib 40 persen, 2027 naik 60 persen, dan 2030 mencapai 80 persen agar industri tidak hanya bergantung pada impor.

Kukuh Kumara mengingatkan lonjakan BEV jangan sampai menekan industri konvensional dengan kandungan lokal tinggi. “Pangsa pasar BEV pada Juli 2025 sudah 9,8 persen, ini bagus, tapi jangan sampai mematikan industri existing yang 80-90 persen kandungan lokalnya,” tegasnya.

Peneliti Senior LPEM FEB UI, Riyanto, menilai insentif impor BEV memang berhasil mempercepat adopsi. “Uji pasar sudah berhasil, penjualan meningkat tajam, tapi dampak ekonominya hanya di sektor perdagangan, bukan produksi,” katanya.

Riyanto mengingatkan target produksi 400 ribu unit BEV pada 2025 terancam tidak tercapai jika impor terus mendominasi. “Kalau insentif impor diperpanjang, investor yang sudah membangun pabrik akan merasa tidak fair,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya