Warna Marka Jalan Bisa Selamatkan Nyawa
- Toyota Astra
Jakarta, VIVA – Marka jalan adalah bagian penting dari lalu lintas yang sering kita lihat, tapi jarang diperhatikan secara detail. Garis-garis di aspal itu punya arti berbeda sesuai warna dan bentuknya. Di Indonesia, ada aturan jelas yang mengatur fungsi masing-masing warna marka.
Dari penelusuran VIVA Otomotif, Senin 8 September 2025, informasi tentang perbedaan warna marka jalan tercantum di dalam pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 34 Tahun 2014.Â
Warna putih adalah yang paling umum kita jumpai di jalan. Garis putih biasanya dipakai untuk membatasi jalur kendaraan atau sebagai petunjuk arah. Misalnya, garis putih putus-putus menandakan kendaraan boleh berpindah jalur jika aman.
Berbeda dengan garis putih, warna kuning biasanya lebih menonjol di jalan raya. Marka kuning dipakai untuk membatasi jalur yang berlawanan arah. Selain itu, garis kuning juga bisa ditemukan di tepi jalan sebagai penanda larangan berhenti atau parkir.
Garis marka jalan warna kuning
- Istimewa
Sementara itu, marka jalan berwarna merah biasanya dipakai di area tertentu yang butuh perhatian khusus. Misalnya di persimpangan, jalur sepeda, atau area khusus pejalan kaki. Warna merah ini membantu pengendara lebih waspada karena sifatnya yang mencolok.
Ada juga marka berwarna biru, meskipun jarang terlihat di jalan umum. Warna ini biasanya dipakai untuk menandai fasilitas khusus, misalnya tempat parkir difabel atau area tertentu di terminal. Biru memberi kesan informasi, bukan larangan atau bahaya.
Marka oranye juga mulai digunakan di beberapa kota besar. Warna ini umumnya dipakai sementara saat ada pekerjaan jalan atau proyek perbaikan. Dengan begitu, pengendara tahu kalau situasi di jalur tersebut tidak permanen.
Selain warna, bentuk garis juga menentukan arti marka jalan. Garis lurus berarti pembatas yang tidak boleh dilanggar, sedangkan garis putus-putus memberi kelonggaran. Kombinasi warna dan bentuk ini membuat lalu lintas jadi lebih teratur.
Fungsi marka jalan bukan hanya soal estetika atau aturan semata. Warna-warna tersebut dibuat agar pengendara lebih mudah memahami situasi di jalan. Dengan tanda visual, semua orang bisa lebih cepat mengambil keputusan.
Sayangnya, masih banyak pengendara yang kurang peduli pada arti warna marka jalan. Tak jarang kita melihat kendaraan melanggar garis kuning atau berhenti di area terlarang. Padahal, pelanggaran kecil ini bisa berdampak pada keselamatan.