Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling Sabtu 5 September 2026

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Humas Polri

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Sabtu, 5 September 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan tersedia di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.

img_title Jadwal SIM Keliling Senin 7 September 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima wilayah kota. Lokasinya meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap hari dapat terbatas.

img_title Jadwal SIM Keliling Minggu 6 September 2026, Cek Lokasi di Jakarta, Bogor dan Bandung

Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Sabtu, 5 September 2026 tersedia di Mall Jambu Dua dan McDonald's Lodaya. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat mendatangi salah satu lokasi tersebut sesuai waktu pelayanan yang berlaku.

Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat mendatangi Kantor Kecamatan Bekasi Barat untuk memperpanjang SIM. Lokasi tersebut mengikuti jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Sabtu.

img_title Jadwal SIM Keliling Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

Untuk wilayah Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan dua lokasi SIM Keliling. Mobil pertama berada di Borma Cipadung Cibiru, sedangkan mobil kedua berada di ITC Kebon Kelapa.

Pemohon yang akan melakukan perpanjangan perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain itu, pemohon juga perlu memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.

Masyarakat juga disarankan memastikan kembali jadwal dan lokasi pelayanan sebelum berangkat. Hal ini karena lokasi maupun waktu pelayanan SIM Keliling dapat berubah menyesuaikan kebijakan petugas dan kondisi di lapangan.

Mobil SIM Keliling

Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling 8 September 2026

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota terbatas.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut