Gara-gara Mobil Listrik, UU Lalu Lintas Bakal Berubah

Mobil Listrik Mitsubishi Outlander PHEV
Sumber :
  • ANTARA Foto/Sigid Kurniawan

VIVA – Setiap kendaraan yang melintas di jalan raya diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, termasuk soal kelengkapannya.

Pasal 57 ayat 3 menyebutkan, kelengkapan standar mobil meliputi sabuk keselamatan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka baut pelek, dan ban cadangan.

Jika mobil tidak dilengkapi ban cadangan, maka pengemudi bisa dikenakan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu.

Aturan tersebut akan menjadi masalah, saat nanti kendaraan listrik dipasarkan di Indonesia. Sebab, tidak tersedia ruang yang cukup untuk menempatkan ban serep, karena ruangnya dipakai untuk baterai,

Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian berencana mengubah undang-undang lalu lintas yang ada saat ini. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

"Dengan melihat adanya electric vehicle (EV), standar-standar akan berubah. Sebagai contoh, EV menggunakan bodi bawah sebagai tempat baterai dan tidak menggunakan ban serep," ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin 26 Februari 2018.

"Kalau lihat aturan yang sekarang ada di Korlantas (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI), kalau tidak pakai ban pengganti ditangkap (didenda). Ini harus diregulasi," tuturnya menambahkan.

Begitu juga dengan mobil semi otonom jika masuk Indonesia, pasti perlu mengubah UU lalu lintas yang sudah ada.

Pabrik BYD di Subang Siap Produksi Tahun Depan

Sebab, dalam pasal 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan kosentrasi, dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Generasi baru dari mobil otonom enggak mengenal setir kiri dan kanan lagi. Kalau sekarang tangan enggak di setir, ditangkap polisi," kata Airlangga.

Beli Mobil Listrik BYD Sealion 7 di IIMS 2025 Kapan Konsumen Menerima Unit

Viral Mobil Chery J6 Baru Dipakai 3 Hari Alami Pecah Ban di Jalan Tol

Viral di sosial media keluhan pengguna mobil listrik Chery J6 yang mengalami rusak ban saat dipakai di jalan tol.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2025