Bea Cukai Akan Lelang 20 Unit Mobil Subaru

Subaru Impreza 2012
Sumber :
  • Subaru

VIVA – Lelang menjadi salah satu cara, untuk memiliki kendaraan bermotor dengan harga terjangkau. Cara ini banyak dimanfaatkan oleh pedagang mobil, maupun pembeli pribadi. 

Subaru Kasih Kode Forester Baru di GIIAS 2025

Baru-baru ini, beredar surat pengumuman lelang nomor 4/KPU.01/BD.02/2019, tentang lelang eksekusi pajak. Dalam surat, tertulis Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melaksanakan lelang eksekusi sita pajak, yang lokasinya di Denpasar, Bali.

Dari pengumuman tersebut, juga diketahui barang yang akan dilelang berupa 20 unit mobil merek Subaru. Proses lelang bersifat terbuka, serta diselenggarakan pada 15 April 2019.

Ketika Subaru Belum Ikut Arus Elektrifikasi

Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, peserta lelang harus memiliki akun pada laman lelang.go.id, dan wajib mengikuti semua syarat dan ketentuan yang berlaku. 

"Untuk lelang 20 mobil Subaru, siapa pun bisa ikut lelang. Akan dilakukan open house untuk melihat kondisi mobilnya," ujarnya saat dihubungi VIVA, Kamis 4 April 2019.

Subaru Tecnica International Kini Hadir di Indonesia, Apa Itu?

Mobil-mobil Subaru yang akan dilelang dalam acara tersebut yakni 13 unit model XV, tiga unit Forester, satu unit Outback, satu unit Legacy, dan dua unit Impreza.

Menariknya, tidak semua unit dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor atau buku pemilik kendaraan bermotor. Artinya, unit tersebut benar-benar baru.

"Ada beberapa yang merupakan barang dagangan, dan masih baru saat kami sita. Ada juga yang merupakan mobil operasional," tuturnya. (yns)

Booth Subaru di GIIAS 2025

Subaru Tak Gentar Hadapi Persaingan Mobil Murah China

CEO Subaru Indonesia menegaskan bahwa kehadiran merek otomotif China dengan mobil murah tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap penjualan mereka.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025