Tarif Ojol Naik, Bagaimana dengan Taksi Online?

Ilustrasi Taksi online Grab.
Sumber :
  • Grab

VIVA – Tarif ojek online untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi resmi dinaikkan oleh Kementerian Perhubungan per 16 Maret mendatang. Bagaimana dengan tari taksi online? 

Menjawab hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengungkapkan, terkait penyesuaian tarif taksi online masih dibahas di Kementerian Perhubungan saat ini. Artinya kenaikan tersebut sejatinya tinggal menunggu waktu. 

"Masih dibahas di Kemenhub. Yang sudah keluar baru tarif ojek online," ujar Wiwit saat berbincang dengan VIVA, Selasa 10 Maret 2020. 

Baca juga: Pabrikan Sunroof Asal Jerman Bantah Pekerjanya Sebar Corona ke Italia

Dia mengungkapkan, kenaikan tarif ojek online memang ditetapkan lebih dulu. Sebab pembahasannya sudah dilakukan sejak lama. 

"Pembahasannya kan duluan roda 2 (ojol). Taksi online (Draf tarifnya) mungkin sekarang sedang di Balitbang Kemenhub," tambahnya. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan, kenaikan tarif taksi online saat ini sedang dikaji oleh pihaknya. Sehingga mendapatkan formula tarif baru yang tepat. 

"Untuk roda 4 (mobil) sedang kita garap," singkatnya. 

Wamenhub Lepas 3.000 Pemudik Gratis ke Jawa dan Sumatera

Seperti diketahui, kenaikan tarif ojol ini ditetapkan guna merespons keluhan dari berbagai asosiasi pengemudi yang disampaikan kepada pemerintah beberapa waktu lalu. Penetapannya juga sudah melalui proses kajian selama dua bulan.

Dengan keputusan ini, Tarif Batas Bawah (TBB) ojek online ditetapkan naik Rp250 per kilometer (km) dari sebelumnya Rp2.000 per km menjadi Rp2.250. Sementara itu, Tarif Batas Atas (TBA) naik Rp150 per km atau ke level Rp2.650. Dengan demikian, rentang tarif ojek online di Jabodetabek adalah Rp2.250-2.650 per km.

Sistem One Way saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2025 Bakal Diterapkan, Catat Tanggalnya

Selain itu, dalam ketentuan baru ini juga ditetapkan biaya jasa minimal dengan tarif per 4 km. Setelah penyesuaian, maka tarif untuk biaya jasa minimal itu ada di rentang Rp9.000-Rp10.500. "Kalau dulu kan 8.000-10.000," ucap Budi.

Ilustrasi driver perempuan Grab

Pemerintah Tinjau Ulang Struktur Tarif Ojek Online, Grab Indonesia Buka Suara

Grab memahami, selama lebih dari tiga tahun terakhir belum ada penyesuaian biaya jasa yang signifikan. Namun di lapangan, driver terus menghadapi peningkatan biaya hidup.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025