Dispensasi SIM Enggak Berlaku Merata di Indonesia

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA –  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi masyarakat, yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi habis saat pandemi virus COVID-19. Waktu perpanjangan diberikan sampai akhir Agustus 2020.

"Masa berlaku SIM yang habis antara tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Mei, dapat diperpanjang pada tanggal 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2020. Dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan COVID-19," tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Baca juga: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Asal Sesuai Syarat Ini

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono mengakui bahwa memang benar ada dispensasi tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa hal itu tidak berlaku di seluruh wilayah  Indonesia.

Menurut Kakorlantas, Polda Metro Jaya adalah satu dari beberap Polda yang mengambil kebijakan memperpanjang waktu dispensasi hingga Agustus tahun ini.

"Polda Metro Jaya menerapkan perpanjangan dispensasi pengurusan SIM, karena antusias masyarakat yang ingin mengurus surat administrasi perpanjangan SIM masih sangat tinggi," tuturnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Korlantas Polri

Selain Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Timur juga memperpanjang waktu dispensasi. "Itu kebijakan Polda masing-masing. Sedari awal saya sudah sampaikan, ini situasional. Jika antusias warga tetap tinggi, bisa diperpanjang waktu dispensasinya," jelasnya.

Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi?

Secara resmi, Korlantas Polri memberikan waktu dispensasi selama satu bulan, mulai 2 Juni-30 Juni 2020 bagi masyarakat yang masa berlaku SIM mereka habis di periode 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Kabar Gembira Buat yang Lahir Tanggal 1 Juli
Ilustrasi SIM

SIM Mati Masih Dapat Dispensasi Perpanjangan Sampai Tanggal Segini

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025 mendapatkan kesempatan untuk melakukan perpanjangan.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2025