Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta per 13 November 2021 Dibatalkan

Bengkel Uji Emisi
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

VIVA – Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya membatalkan rencana tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi per 13 November 2021. Artinya, mobil atau motor yang belum atau tak lolos uji emisi takkan kena sanksi denda.

Seperti dikutip dari Antara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi. Keputusan itu diambil karena kendaraan bermotor yang lulus uji emisi di Jakarta saat ini belum mencapai 50 persen.

Tadinya, tilang uji emisi berupa denda sebesar R 500 ribu untuk mobil dan Rp250 untuk sepeda motor berlaku pada 13 November 2021. Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi kendaraan di Kota Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Pengendara yang melanggar kewajiban uji emisi akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, beberapa pelanggar uji emisi nantinya juga bakal mendapatkan sanksi lain.

Yakni, menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Saat ini aturan tersebut sudah diberlakukan di tiga lokasi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.

Sejauh ini belum diketahui kapan tilang uji emisi ini akan benar-benar dilakukan di wilayah Jakarta. Namun yang jelas, Pemprov DKI telah menyediakan sejumlah lokasi uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.

Aplikasi e-Uji Emisi.

Photo :
  • Pemprov DKI Jakarta
Catat! Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Patuh 2025

Guna memudahkan para pemilik mobil dan motor, Pemprov DKI sudah mempersiapkan aplikasi khusus bernama E-Uji Emisi Dalam aplikasi tersebut Anda bisa mendaftar juga mengecek lokasi-lokasi bengkel untuk uji emisi.

Hari Ini Operasi Patuh 2025 Resmi Dimulai, Siap-Siap Kena Tilang Kalau Melanggar!
Petugas Damkar mengevakuasi warga yang terjebak di lift macet restoran

Siap-siap! Pemprov Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Damkar Mulai 12-14 Agustus

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) mulai 12-14 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025