Modal Segini Bisa Sewa Kendaraan Listrik Mitsubishi L100 EV

Mitsubishi L100 EV di pameran IIMS 2024
Sumber :
  • Dok: MMKSI

Jakarta – Baru-baru ini, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) meluncurkan kendaraan niaga bertenaga listrik di ajang Indonesia International Motor Show atau IIMS 2024. 

Kemendag Catat Transaksi UMKM Bisa Ekspor Semester I-2025 Capai Rp1,46 Triliun

Kendaraan niaga ini dinamakan L100 EV, yang telah diposisikan sebagai pilihan kompetitif untuk bisnis dan operasional sehari-hari. 

Tidak hanya untuk jual-beli, Mitsubishi turut membuka skema sewa kendaraan untuk L100 EV. Hal ini diungkapkan oleh Yoshio Egarashi selaku Director of Marketing and Sales Division PT MMKSI. 

Menteri Ara Ungkap Pengembang Senang Bisnis Rumah Subsidi Semakin Menyala

"Kami sudah kerja sama dengan beberapa perusahaan rental seperti Takari Kokoh Sejahtera dan Srikandi Multi Rental. Jadi, L100 EV bisa di-rental," ujarnya di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, dikutip VIVA Otomotif. 

Mitsubishi L100 EV di pameran IIMS 2024

Photo :
  • Dok: MMKSI
Atasi Kekeringan di Kabupaten Tuban, SIG Pastikan Peningkatan Kualitas Hidup Warga Daerah Operasional

Egarashi pun mengungkapkan biaya dari sewa kendaraan niaga Mitsubishi ini. 

"Bagi konsumen yang tertarik untuk sewa, biayanya sekitar Rp6,7 juta per bulan dengan periode selama 5 tahun," ungkapnya. 

Untuk diketahui, harga sewa bisa berubah sesuai dengan masa waktu yang telah disepakati antara konsumen dan pihak perusahaan pembiayaan. 

Sebagai informasi, L100 EV telah melalui uji coba Proof of Concept (POC) bersama beberapa perusahaan logistik dan jasa sejak 2020. Hasilnya, L100 EV dinilai mampu mengakomodir kebutuhan operasional sehari-hari.

Ada beberapa keunggulan Mitsubishi L100 EV, mulai dari ukuran ringkas dan mudah dikemudikan, performa baik dengan tenaga listrik instan, suspensi nyaman dan dilengkapi AC, biaya operasional efisien, serta bebas ganjil-genap di Jakarta.

Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

OJK Wanti-wanti Masyarakat Jangan Ikut-ikutan Gerakan Galbay Pinjol, Ini Konsekuensinya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat untuk tidak ikut-ikutan gerakan Gagal Bayar (Galbay) Pinjol.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2025