Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Presiden Jokowi tinjau jalan rusak di Lampung naik mobil Indonesia 1
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Jakarta, 25 April 2024 –  Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal berdinas di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Apakah, keduanya akan menggunakan mobil dinas listrik?

MDIS Benarkan Gibran Kuliah di Singapura, Raih Gelar Sarjana Pemasaran

Seperti diketahui, Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa onsep IKN Nusantara di Kalimantan Timur adalah Nusantara New Capital City atau smart forest city. Yakni, sebuah kota modern yang ramah lingkungan di mana mayoritas mengedapankan kawasan hijau.

Jokowi memastikan bahwa transportasi di IKN Nusantara nantinya juga menggunakan kendaraan listrik. Tentunya, Jokowi menegaskan penghuni di IKN Nusantara juga harus menggunakan kendaraan listrik dalam aktivitas sehari-harinya.

Nama Dian Rana Melejit! Kreator Konten IKN yang Berani Bersuara

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“80 persen akan menggunakan transportasi publik kendaraan listrik dan penghuninya 100persen harus menggunakan kendaraan listrik, sehingga nanti akan menjadi kota yang betul-betul hijau yang layak untuk dihuni bersama-sama,” tegas Jokowi, 15 November 2023.

Basuki Temui Wamensesneg, Lapor Progres IKN Jadi Ibu Kota Politik

Menurut Jokowi, IKN Nusantara kemungkinan akan bisa digunakan dan dihuni pada tahun depan. Sedangkan untuk pemerintah pusat akan melakukan transisi ke IKN Nusantara mulai Agustus 2024.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita, Silvia Halim, sempat mengatakan tidak semua pejabat tidak mendapatkan mobil dinas, dikecualikan untuk orang nomor satu di pemerintahan seperti halnya Presiden, dan para menterinya yang diberikan izin pakai itupun mobil listrik.

“Di IKN tidak aka nada mobil dinas kecuali presiden, dan menteri. (Pejabat) sisanya harus menggunakan transportasi publik,” kata Silvia.

PLN siagakan SPKLU untuk pemudik

Photo :
  • PLN

Jokowi sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Instruksi ini ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota. 

Pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas Pemerintah pusat atau daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa dan atau konversi kendaraan bermotor bakar jadi kendaraan BEV sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya