Bocoran Mitsubishi DST Siap Rilis di RI, Harganya Mulai Segini

Mitsubishi DST Concept
Sumber :
  • Carscoops

Jakarta, VIVA – Produsen otomotif asal Jepang, Mitsubishi bersiap menghadirkan SUV terbaru berkapasitas tujuh penumpang ke pasar Indonesia.

Adapun, mobil ini sebelumnya diperkenalkan sebagai konsep dengan nama DST Concept di Filipina. SUV terbaru tersebut akan mengikuti jejak dari Xpander crossover MPV yang lahir di kawasan ASEAN, serta XForce SUV kompak yang mendapatkan apresiasi tinggi sejak diperkenalkan pada 2023 lalu.

Adapun jika melihat secara tampilan, DST Concept ini memang terlihat mirip dengan XForce seperti yang sudah dijual di pasar Indonesia. Namun memiliki ukuran bodi yang lebih besar.

Lebih lanjut, Mitsubishi DST tersebut kini mulai menampakkan jejaknya lewat dokumen resmi pemerintah.

Daftar mobil Mitsubishi di dokumen Permendagri No 7 Tahun 2025

Photo :
  • Screenshoot/dokumen Permendagri No 7 Tahun 2025

Dikutip VIVA, nama "DST" tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.

Di dokumen tersebut, terdaftar empat varian DST lengkap dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Berikut daftar varian Mitsubishi DST dan nilai jualnya:

Hasto dan Tom Lembong 'Diampuni' Prabowo, Mahfud: Hukum Tak Boleh jadi Alat Politik

• DST 1.5L M (4x2) A/T: Rp193 juta
• DST 1.5L H (4x2) A/T: Rp212 juta
• DST 1.5L P (4x2) A/T: Rp 230 juta
• DST 1.5L P PLUS (4x2) A/T: Rp 240 juta

Perlu dicatat, NJKB bukanlah harga on the road. Ini hanya digunakan sebagai acuan dalam perhitungan pajak kendaraan.

Dasco soal Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI: Itu Upaya Pecah Belah Bangsa

Harga final untuk konsumen tentu akan lebih tinggi setelah ditambahkan biaya pajak, administrasi, dan lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yunita Dyah Suminar

Mengejutkan! 6,7 Persen dari 37 Ribu Warga Jateng Terdeteksi Alami Gangguan Kejiwaan

6,7 persen warga terdeteksi mengalami gangguan kejiwaan, baik kategori ringan, sedang, maupun berat.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025