Bocoran Pajak Tahunan Suzuki Fronx 2025
- Arianti Widya
Jakarta, VIVA – Suzuki Fronx, SUV kompak yang akan diluncurkan pada 28 Mei 2025, menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta otomotif Indonesia. Selain desain sporty dan fitur modern, salah satu pertanyaan besar adalah: berapa pajak tahunan Suzuki Fronx?
Artikel ini akan mengupas estimasi pajak tahunan (Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB) untuk berbagai varian Fronx, faktor yang memengaruhinya, dan bagaimana insentif pajak hybrid membuatnya lebih terjangkau. Simak bocoran lengkapnya.
Sekilas tentang Suzuki Fronx
Interior Suzuki Fronx
- Arianti Widya
Suzuki Fronx adalah SUV crossover subkompak yang dirancang dengan gaya Dynamic Coupe-Style, menawarkan tampilan futuristik dan performa efisien. Diproduksi lokal di pabrik Suzuki Cikarang, Jawa Barat, Fronx hadir dalam tiga varian utama: GL, GX Smart Hybrid, dan SGX Smart Hybrid.
Varian hybrid-nya memenuhi syarat sebagai kendaraan rendah emisi (LCEV), sehingga berpotensi mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3%.
Dengan dimensi 3.995 mm x 1.765 mm x 1.550 mm dan mesin 1.5L (K15B non-hybrid atau K15C mild hybrid), Fronx siap bersaing dengan Toyota Raize, Daihatsu Rocky, dan Honda WR-V di segmen SUV kompak. Namun, berapa biaya pajak tahunan yang harus disiapkan pemiliknya?
Estimasi Pajak Tahunan Suzuki Fronx
Pajak tahunan kendaraan di Indonesia dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang kemudian dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk mobil pribadi di Jakarta, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 untuk mobil penumpang. Besaran pajak juga dipengaruhi oleh pajak progresif, yang meningkat berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang.
Berdasarkan data NJKB yang dilihat VIVA Otomotif di situs Samsat PKB Jakarta, Senin 26 Mei 2025, berikut adalah estimasi pajak tahunan untuk varian Suzuki Fronx:
GL MT: Rp3.463.000
GL AT: Rp3.623.000
HX AT: Rp3.863.000
HS AT: Rp4.023.000
Catatan: Estimasi di atas adalah untuk kepemilikan mobil pertama (non-progresif) di wilayah Jakarta. Pajak progresif akan menambah biaya sebesar 0,5%–3% tergantung urutan kepemilikan kendaraan. Harga NJKB berdasarkan sumber.