Situs Resminya Masuk Daftar Hitam Kemkomdigi, BYD Lakukan Ini

Booth BYD-Denza di PEVS 2025
Sumber :
  • BYD Motor Indonesia

Jakarta, VIVA –  Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkodigi) merilis daftar 36 entitas yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Di mana, BYD masuk ke dalam daftar hitam tersebut.

Terpopuler: Aksi Hukum Perusahaan Mobil Listrik hingga Insiden Viral di Jalan Raya

Tertulis sistem elektronik BYD.com dan aplikasi BYD dari perusahaan BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (Indonesia) belum terdaftar. Pemerintah pun langsung melayangkan peringatan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," kata Sabar dikutip dari laman resmi Komdigi.

SUV Listrik Toyota bZ5 Bakal Meluncur Pakai Mesin dan Baterai dari BYD

Head of PR and Government Relation PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan

Photo :
  • VIVA/Krisna Wicaksono

Terkait hal itu, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan pihaknya sedang menyelesaikan persoalan ini. Lewat tim legalnya, BYD sedang melengkapi persyaratan administratif.

BYD Gugat 37 Influencer, Siapkan Hadiah Rp11 Milar Bagi Pelapor Fitnah Online

"Terkait status PSE Private dari website BYD Indonesia yang saat ini tengah menjadi perhatian Kemkomdigi, dapat kami informasikan bahwa tim legal BYD Indonesia sedang menangani hal ini dan melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan," ujar Luther Panjaitan, disitat dari Antara, Selasa 4 Juni 2025.

“Web sedang dibereskan oleh tim legal kami, lebih ke persyaratan administratif saja,” tambahnya.

Perlu diketahui, seluruh PSE Privat, baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data. Hal tersebut merupakan langkah penting untuk menguatkan tata kelola sistem elektronik yang ada di dalam negeri.

Website BYD Indonesia terancam diblokir Komdigi

Photo :
  • BYD Indonesia

Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Kemkomdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia, dan kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya