Kecelakaan Ferrari Purosangue Terguling dari Truk Towing Bisa Ditanggung Asuransi?
- Instagram @jakarta.terkini
Jakarta, VIVA – Baru-baru ini, sebuah insiden kecelakaan melibatkan mobil mewah Ferrari Purosangue terjadi di ruas Tol Cengkareng, Jakarta.
Mobil sport bernilai miliaran rupiah tersebut terguling usai truk towing yang mengangkutnya kehilangan keseimbangan dan ikut terbalik ke sisi jalan.
Rekaman video kejadian ini tersebar di media sosial, memperlihatkan Ferrari yang tampaknya masih dalam kondisi baru terguling tak jauh dari posisi truk towing.
Kecelakaan ini pun menimbulkan pertanyaan soal bagaimana perlindungan asuransi berlaku ketika kendaraan terguling saat sedang dalam proses pengiriman menggunakan truk towing.
Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of Marketing Communication and Event Asuransi Astra, kendaraan yang sedang diangkut tetap bisa dijamin oleh asuransi, tergantung pada status kepemilikan dan polis yang berlaku.
"Asumsinya ini mobil baru, diangkut oleh diler ke konsumen. Ini yang cover nanti dilernya, namanya asuransi pengangkutan barang," ujar Iwan saat dihubungi VIVA.
Ia menambahkan bahwa jika kendaraan tersebut sudah milik konsumen dan sedang diangkut ketika kecelakaan terjadi, asuransi tetap bisa menanggung kerusakan yang dialami.
"Sementara jika itu mobil konsumen, digendong dan terguling, itu juga claimable," jelasnya.
Kemudian Iwan mengegaskan bahwa berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), risiko kerusakan akibat terguling termasuk dalam jaminan polis.
Dalam Pasal 1 ayat 1 butir 1.1 disebutkan bahwa pertanggungan berlaku untuk kerusakan yang diakibatkan tabrakan, benturan, tergelincir, atau terbalik.
Namun demikian, ada batasan untuk kendaraan yang sedang diangkut. Dalam Pasal 3 ayat 2.1, disebutkan bahwa pertanggungan tidak mencakup barang yang sedang dibawa oleh kendaraan bermotor, kecuali barang tersebut memang menjadi objek dalam polis yang sah.
Artinya, jika Ferrari tersebut belum diasuransikan secara khusus atau tidak masuk dalam polis pengangkutan milik diler, maka klaim bisa ditolak.
Selain itu, PSAKBI juga mengatur soal biaya penyelamatan kendaraan. Berdasarkan Pasal 18, pemilik kendaraan dapat memperoleh penggantian biaya evakuasi, penarikan, atau pengangkutan ke bengkel setelah kejadian, maksimal sebesar 0,5 persen dari nilai pertanggungan dan tanpa potongan risiko sendiri (own risk), selama bertujuan menghindari kerusakan lanjutan.
Jika terbukti kecelakaan disebabkan oleh kelalaian operator towing, maka pemilik mobil juga dapat mengajukan klaim berdasarkan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PSAKBI.
Dalam hal ini, asuransi bisa mengganti kerugian akibat tindakan pihak luar, selama ada persetujuan tertulis dari perusahaan asuransi.
Kemudian, pemilik kendaraan disarankan segera menghubungi pihak asuransi dan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti laporan kepolisian, kronologi kejadian, foto kerusakan, serta salinan polis.