Mulai Tahun Depan, Angkot harus Gunakan AC

Sejumlah angkutan kota (Angkot) di Kota Semarang Jawa Tengah saat menunggu penumpang, Jumat (7/7/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Salah satu cara mengurangi kemacetan adalah dengan menumbuhkan minat masyarakat, khususnya di kota besar untuk kembali menggunakan angkutan umum. Terkait hal ini, angkutan umum akan diberikan pendingin udara atau air conditioner.

Kemenkopolkam Ungkap Hasil Audiensi Massa Aksi Ojek Online dengan Kemenhub

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, rencana untuk angkutan kota (angkot) menggunakan AC diharapkan bisa terlaksana pada tahun depan.

"Untuk angkutan umum ini kan tahun 2018 sudah harus semuanya. Ini kami harapkan semuanya sudah menjalankan, karena kan untuk kenyamanan. Saya cuma mengimbau kepada para pengusaha dan operator dari Peraturan Menteri Perhubungan supaya bisa dijalankan," kata Budi di sela acara IRSA 2017, di Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.

Kemenhub Pastikan Serap Semua Aspirasi dan Tuntutan Massa Aksi Demo Ojek Online

Kebijakan untuk angkutan berpendingin udara ini, kata dia, sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, salah satu satunya angkot.

Sehingga, kata dia, para operator dan pengusaha angkutan kota diimbau untuk melakukan persiapan untuk penyediaan armada dengan pendingin udara di kabin. Diharapkan dengan adanya angkutan umum yang nyaman, masyarakat bisa memilih moda transportasi massal untuk aktivitas harian dan tidak lagi menggunakan kendaraan pribadinya.

Perwakilan Massa Aksi Demo Ojek Online Ungkap Hasil Pertemuan dengan Dirjen Hubdar

"Kalau dari operator sudah bisa memberikan itu semua, enak masyarakat, di semua angkutan umum ada (AC). Ini sejalan dengan apa yang sedang dilakukan, untuk mengembalikan masyarakat untuk kembali menggunakan angkutan umum dan meninggalkan kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor," kata Budi.

Ilustrasi truk dan kendaraan berat melintas di jalan raya.

Tertibkan Kendaraan Over Dimension dan Over Load, Pemerintah Akan Terbitkan Perpres

Aturan itu bisa direalisasikan segera dengan time line yang telah disiapkan Korps Lalu Lintas Polri.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025